Home Hukum Polres Kendal Ungkap Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Polres Kendal Ungkap Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Kendal, Gatra.com – Melalui sebuah penyelidikan yang sulit dan membutuhkan waktu lebih dari 4 bulan, jajaran Polres Kendal akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kasus ini terjadi di Desa Korowelang Anyar (Korea), Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), pada hari Minggu, 19 Desember 2021 silam, sekitar pukul 7 pagi.

Kasus pembunuhan ini menimpa Suratmi (57), warga Desa Korowelang Anyar ,RT 4 RW 1. Pada saat itu, Suratmi ditemukan terkapar di rumahnya dengan luka cukup parah dan bersimbah darah.

Untuk mengungkap misteri dari kasus ini, Polres Kendal setidaknya telah memanggil 26 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Empat di antaranya adalah saksi ahli. 

Keseriusan polisi mengungkap kasus ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya Sunarto alian Tumian (41) yang tak lain adalah anak kandung korban. Sebelumnya, Sunarto telah berupaya mengelabui polisi dengan mengganti baju yang dikenakan saat menghabisi nyawa ibunya dan mengantarkannya ke Puskesmas.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Kamis (19/5), mengatakan, sengaja menghadirkan tersangka dalam konferensi pers kali ini dengan memakaikan penutup wajah karena tindakan tersangka dalam kasus ini sangat keji dan melebihi kejinya seorang teroris.

"Kalau teroris itu yang dibunuh adalah orang lain, tapi tersangka ini sangat keji. Dia tega membunuh ibu kandungnya sendiri," kata Yuniar Ariefianto.

Dijelaskan Kapolres, sebelum peristiwa naas itu terjadi, tersangka Sunarto sore harinya berkunjung ke rumah korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Ia datang untuk membayar buruh tandurnya. Kemudian terjadi cekcok dengan korban.

"Cekcok ini sempat didengar oleh tetangga korban. Dan paginya, sebelum korban ditemukan terkapar dengan luka parah, salah satu tetangganya ada yang melihat tersangka datang lagi ke rumah korban," kata Yuniar.

Cekcok tersangka dengan korban disebabkan karena korban menanyakan uang sisa hasil penjualan tanah sebesar Rp118 juta yang disimpan istri tersangka.

Usai korban ditemukan terkapar, polisi yang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), menemukan sebilah sabit di kasur milik korban. Sabit itu diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara forensik, ditemukan darah dengan golongan darah O yang sama dengan golongan darah korban. Letak darah itu berada di ujung bagian dalam sabit. 

"Polisi juga menemukan bukti kamera CCTV di Puskesmas tempat korban dirawat. Dari CCTV itu terlihat jelas aksi keji tersangka kepada korban yang diketahui belum mati dicabut selang oksigennya hingga dua kali," jelas Kapolres Kendal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Sunarto tidak mengakui telah melakukan pembuhunan. Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain. "Saya tidak berbuat, saya difitnah dan dituduh," ucapnya.

Meski begitu, bukti-bukti kuat hasil penyelidikan polisi mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal pembunuhan Suratmi. 

 

733