Home Hukum Kasus Siswi SD Korban Pencabulan Kembali Dibuka

Kasus Siswi SD Korban Pencabulan Kembali Dibuka

Sragen, Gatra.com - Polres Sragen membuka lagi kasus dugaan pencabulan siswi SD di Sukodono Sragen Jateng berinisial W (9). Kasus ini tak kunjung menemui titik terang selama dua tahun penyelidikan. 

W diundang lagi memberikan keterangan ke Mapolres pada Kamis (19/5). W hadir di Mapolres didampingi ibunya serta aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo dan pegawai Dinas Sosial Sragen.

Kasus ini lebih diseriusi berkat instruksi Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. Pemeriksaan ulang dilakukan juga atas instruksi Polda Jateng setelah hampir dua tahun kasus itu mengambang tanpa kejelasan.

"Kami merasa lega pihak berwajib serius lagi pada kasus ini. Dua tahun lamanya terkatung-katung. Pelaku masih bebas di luar sana dan korban tak mendapat keadilan," kata Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja.

W dimintai keterangan selama tiga jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 13.30 WIB. Ia ditanya sekitar 10 pertanyaan seputar insiden itu, mulai dari bagaimana cara pelaku berbuat dan sebagainya. Di hadapan penyidik, W membeberkan kembali kronologi perkosaan yang dialaminya pada akhir 2020 lalu itu. 

W menyebut, guru silat berinisial S menjadi dalang pencabulan. Sebelum beraksi, S yang berstatus duda cerai itu sempat mengajak W dan seorang siswi SMP lain berinisial P (15) menonton video porno. Tak lama kemudian, S memaksa W melakukan hubungan layaknya suami istri.

W sempat memberontak. Namun, tenaganya tidak cukup kuat untuk menahan S yang dibakar nafsu. S juga mengancam akan memukul W jika menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.

Belum selesai masalah kasus pemerkosaan yang dilakukan S, W kembali jadi korban pemerkosaan oleh dua teman dari P pada Desember 2020. Tindakan tak senonoh terhadap W itu dilakukan di sebuah toilet tak jauh dari rumahnya. Setelah itu, W diboncengkan dengan motor oleh P lalu diantar pulang ke rumah.

Sembari mengantar, P juga mengancam akan menendang dan menghajar W jika sampai buka suara memberitahu kejadian itu ke orangtua atau neneknya.

Menurut Andar, dari keterangan tambahan itu nantinya akan menentukan apakah bisa ditemukan pelakunya dan ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kapolres menyebut, proses pemeriksaan dalam ranah penyelidikan belum selesai. Menurutnya untuk menentukan tersangka tidak bisa gegabah lantaran harus berdasarkan bukti yang terkumpul.

"Kita berusaha profesional, cermat dan teliti karena menetapkan tersangka," jelasnya.

2203