Home Hukum Rumah Sepi, Kakek Gaek Cabuli Keponakan, Terancam Busuk di Penjara

Rumah Sepi, Kakek Gaek Cabuli Keponakan, Terancam Busuk di Penjara

Kendal, Gatra.com- Aksi cabul dilakukan kakek gaek di Desa Bojonggede Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah, terhadap keponakannya sendiri. Kakek bernama Arif Pudjiana, 64 tahun, ini tega mencabuli sang keponakan yang datang ke rumahnya.

Aksi pencabulan ia lakukan di kamar rumahnya saat sang istri sedang tak ada di rumah pada bulan Januari 2022 lalu. Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi dan bakal membusuk di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan. 

Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flash disk, terang Daniel, Kamis (19/5) kemarin.

Usai melayani nafsu bejatnya, korban yang masih di bawah umur atau masih berusia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak menceritakan aksi mesumnya terhadap orang tua korban.

Kejadian ini bermula saat korban pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 10.30 wib tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi dan tersangka menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar, kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka.

"Setelah melampiaskan nafsunya tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX," terang kasat.

Kasat Reskrim berpesan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun. 

Sementara tersangka sendiri mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri saat rumah dalam keadaan sepi dan istrinya sedang keluar rumah sebentar. "Hanya sekali saja," katanya singkat.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 01 Th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

1528