Home Hukum Sering Beraksi di Berbagai Tempat, Tersangka Kasus Penipuan Berhasil Diamankan Polisi

Sering Beraksi di Berbagai Tempat, Tersangka Kasus Penipuan Berhasil Diamankan Polisi

Kendal, Gatra.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal berhasil meringkus pelaku tindak penipuan yang kerap beroperasi di berbagai tempat di Jawa Tengah (Jateng). Tersangka berinisial GKS diketahui seorang bertitel sarjana warga Kecamatan Semarang Timur.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, tersangka kasus penipuan ini merupakan salah satu karyawan dari perusahaan franchise. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sebuah kerja sama kepada korbannya.

"Tersangka ini menawarkan kerja sama kepada korbannya. TKP-nya (tempat kejadian perkara) berada di Jalan Soekarno Hatta Karangtengah Kaliwungu," kata Daniel, Minggu (22/5).

Dari kerja sama yang ditawarkan tersebut, tersangka tidak menyetorkan uang yang jumlahnya ratusan juta ke perusahaannya, sehingga merugikan korban. Jumlah uang dari kerja sama itu mencapai Rp182 juta.

Atas kejadian tersebut korban warga Kaliwungu mengalami kerugian materiil ratusan juta dan harus mempertanggung jawabkankan ke pihak perusahaan franchise di Jakarta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni beberapa lembar kwitansi dan dokumen-dokumen kerja sama.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polres-polres di wilayah Jawa Tengah, ternyata tersangka ini juga sering menjalankan aksinya di berbagai tempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

342