Home Hukum Asik Nongkrong di Teras Rumah, Pengedar Pil Koplo Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Asik Nongkrong di Teras Rumah, Pengedar Pil Koplo Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Kendal, Gatra.com – Seorang pemuda warga Desa Terate, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga sebagai pengedar pil koplo diringkus Sat Resnarkoba Polres Kendal. Pria berinisial RAK (25) ini diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil Alprazolam dan Lorazepam.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menuturkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas pada Jumat (19/5) lalu, saat tersangka sedang nongkrong di depan rumahnya.

Penangkapan pengedar pil haram tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat adanya peredaran psikotropika di kalangan pemuda di wilayah Kecamatan Weleri. "Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai pengedar pil koplo," kata Agus, Minggu (22/5).

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RAK, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 23 tablet jenis Aprezolam serta dua paketan berisi 3 strip kemasan berisi 10 butir pil koplo yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok.

Ketika dilakukan interogasi di lapangan, Kasat Resnarkoba Polres Kendal menyebutkan tersangka RAK mengaku pil jenis Aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari hasil membeli di aplikasi online.

"Barang bukti yang ditemukan kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti pil haram tersebut, polisi juga mengamankan handphone milik tersangka yang biasa digunakan untuk bertransaksi mengedarkan pil koplo. 
Atas perbuatanya, RAK dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

367