Home Nasional MTI Minta Jangan Jadikan Sopir Tumbal Kasus Lakalantas

MTI Minta Jangan Jadikan Sopir Tumbal Kasus Lakalantas

Semarang, Gatra.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta jangan menjadikan sopir sebagai tumbal kasus kecelakaan lalu lintas angkutan angkutan umum baik penumpang dan barang.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, jika ada kecelakaan lalu lintas (lakalantas) harus dilakukan penyelidikan kepada siapapun yang terkait dengan kegiatan perjalanan tersebut, termasuk pengusaha.

“Pihak pengusaha perlu juga diperiksa. Jangan hanya sopir yang dijadikan tumbal sebagai tersangka,” katanya, Senin (23/5).

Langkah ini, lanjut Djoko untuk memberikan efek jera kepada pengusaha agar tidak mudah main investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya.

Saat ini sekitar 60% bus wisata yang beroperasi di daerah luar Jawa dengan pelat nomor kendaraan dari dari pulau Jawa. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak ada izin atau mati kartu pengawasnya (KPS).

“Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha otobus tmengurus ijin ke Ditjenhubdat, namun banyak tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan. Intinya, karena mereka sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu jadi buat apa susah-susah balik nama terus buat ijin,” ujarnya.

Sedangkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti dengan menjadikan sopir sebagai tersangka.

“Sopir selama ini menjadi tumbal pengusaha yang tamak,” sebut dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranat Semarang ini.

Dengan kondisi ini, imbuh Djoko, tidak akan menurun angka kecelakaan angkutan umum sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dirugikan.

Selama ini penyebab kecelakaan tersebut selalu hampir sama, yakni kelelahan mengemudi. Padahal kelelahan sopir dapat disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).

“Perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

1159