Home Nasional Asosiasi UPK NKRI Tolak Transformasi UPK - BUMDes

Asosiasi UPK NKRI Tolak Transformasi UPK - BUMDes

Jakarta, Gatra.com- Ratusan massa yang tergabung Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) bersama perwakilan UPK dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Mereka menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Bumdesma.

"Kami meminta Pemerintah melakukan revisi terhadap PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes, khususnya pasal 73 ayat (1) kami meminta agar dihapuskan seluruhnya, atau paling tidak mengubah frasa 'wajib' menjadi 'dapat', sehingga memberikan opsi/pilihan kepada kelembagaan Eks PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) untuk dapat beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak," kata Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, Asosiasi UPK NKRI di seluruh Indonesia dengan tegas menolak transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma). Serta mendukung UPK dan BUMDesma berjalan bersama serta berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan demi percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.

"Kami meminta Pemerintah agar menjadikan badan hukum BUMDesma sebagai salah satu pilihan badan hukum bagi kelembagaan Eks PNPM MPd selain pilihan badan hukum lain yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yakni (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas,” ia menegaskan.

Menurut Asep, DPP Asosiasi Nasional UPK NKRI tidak menerima putusan tersebut sebab hal itu sama sekali tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin subjek hukum pemegang hak atas aset Eks PNPM MPd, terkait putusan judicial review perkara nomor 32 P/Hum/2021 dan fakta hukum Pasal 73 PP No.11 Tahun 2021.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam putusan ini diantaranya adalah, kelemahan putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu gagal memperlihatkan argumentasi dalam hal teori, asas, prinsip, dan hukum, karena sangat bersifat formalistik, dan kelemahan pembuktian.

Hal ini, kata ia dikarenakan para hakim sebagian besar hanya cenderung mengikuti argumentasi dan dalil-dalil yang disampaikan Termohon dengan menanggapi alasan-alasan pemohon, namun tidak menjawab pertanyaan pemohon.

Setelah melakukan orasi dan membubuhkan tandatangan pada kain putih berukuran besar, beberapa perwakilan Asosiasi UPK diterima di Istana Negara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Asep memaparkan, pihak KSP telah menerima dan menindak lanjuti aspirasi yang telah dilakukan Asosiasi UPK NKRI sebelumnya yakni pada 30 Maret 2022 lalu.

Pihak KSP menyarankan agar Asosiasi UPK memperkuat kembali upaya hukum sampai tuntas sehingga apa yang diperjuangkan bisa terealisasi.

"Alhamdulillah, kami diterima perwakilan dari deputi 2 dan deputi 4. Intinya aspirasi yang disampaikan tanggal 30 maret sudah ditindak lanjuti oleh Pihak KSP yang kemudian sekarang diperkuat lagi dengan aksi 23 Meo," jelas Asep.

445

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR