Home Hukum Polda Kepri Ringkus WNA Tersangka Skimming di Batam

Polda Kepri Ringkus WNA Tersangka Skimming di Batam

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya meringkus tiga tersangka pembobolan mesin ATM Bank Riau Kepri cabang Batam berinisial VT yang merupakan WN Bulgaria, CLD dan JP di Bali. Ketiga tersangka berhasil menggasak uang dari 50 nasabah sebesar Rp 800 juta dengan cara skimming.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan para tersangka berhasil diamankan saat akan menyebrang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para tersangka diamankan setelah ada laporan dari pihak bank yang mengaku kehilangan sejumlah uang di dalam rekening tabungan.

"Tidak membutuhkan waktu lama penyelidikan secara marathon dilakukan dan mengarah kepada tiga orang tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda, VT yang merupakan WN Bulgaria mengajak JP dan CLD yang merupakan pacarnya untuk melakukan kejahatan tersebut," katanya, Selasa (24/5).

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo menerangkan, modus para tersangka menggunakan alat pembaca pita magnetik atau Alat Elektronik Data Capture (EDC) untuk data korban. Selain itu, tersangka memasang penutup elektronik ditombol angka mesin ATM untuk menggandakan data para nasabah bank tersebut.

"Setelah menggandakan data nasabah para tersangka melakukan transaksi perbankan milik 50 nasabah bank teraebut dengan total kerugian sekitar Rp 800 juta. Penyidik juga masih memburu tersangka lain yang diketahui merupakan WN Bulgaria berinisial A diduga sebagai penyedia alat skimming," ujarnya.

Teguh menegaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini terbilang cukup profesional dengan meletakkan alat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri. Para tersangka juga memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM milik nasabah.

"Tersangka juga mampu membuat kartu ATM yang dapat melakukan transaksi di ATM bersama. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membiayai perjalanan ke sejumlah daerah di tanah air. Tersangka VT yang WN Bulgaria menetap di Indonesia menggunakan Visa kunjungan," jelasnya.

Dari penindakan tersebut, Teguh merincikan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 juta, ribuan mata uang asing, alat skimming, puluhan keping kartu ATM, pakaian tersangka dan sejumlah alat elektronik untuk menggandakan data nasabah bank.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2)  dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

155