Home Hukum Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati Jadi yang Terbesar di Indonesia

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati Jadi yang Terbesar di Indonesia

Pati, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini disebut terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, secara konsisten Mabes Polri bersama seluruh Polda jajaran secara total berhasil mengungkap sebanyak 230 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 335 orang sejak bulan Januari hingga Mei tahun ini.

“Pengungkapan kasus kali ini merupakan kasus yang terbesar sepanjang tahun 2022. Dengan melibatkan dua korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers di TKP yang berada di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Selasa (24/5).

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 12 tersangka di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Pati. Yakni di gudang yang berada di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Kemudian di gudang di Jalan Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Dan terakhir di sebuah mobil Isuzu Elf di Jalan Juwana–Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni BBM jenis solar sebesar 25 ton, mobil tangki warnah putih-biru tiga unit, sejumlah toren penampung solar, dan empat unit mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU. Sedang TKP di Jakarta, Polisi memeriksa Kapal Tangker BBM Permata Nusantara V di Tanjung Priok yang mengangkut BBM solar sebanyak 499.000 Liter.

“Pengungkapan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah ini merupakan komitmen Polri dan seluruh jajaran. Stok BBM ini harus dijaga dan harganya benar-benar terjangkau kepada masyarkaat. Sehingga kami konsisten untuk menjaga ini,” bebernya.

1393