Home Hukum BBM Subsidi Dijual Industri, Kabareskrim Perintahkan Ini

BBM Subsidi Dijual Industri, Kabareskrim Perintahkan Ini

Pati, Gatra.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti penyalahgunakan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Terlebih saat ini terjadi krisis energi global.

“Kalau perlu barang bukti diajukan untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan lagi. Jika perlu tanah yang digunakan dilelang saja dan disita untuk negara. Agar kejadian ini tidak berulang lagi yang menyebabkan negara mengalami kerugian yang terus-menerus,” ujarnya dalam konferensi pers di TKP yang berada di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Selasa (24/5).

Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dijual dengan harga non-subsidi di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, tidak lepas dari harga yang terpaut jauh antara BBM subsidi dan non-subsidi.

“Disparitas harga inilah dimanfaatkan para pelaku untuk memanfaatkan peluang. Melakukan usaha yang menyalahi aturan. Ini sangat merugikan masyarakat yang mempunyai hak untuk memanfaatkan BBM bersubsidi,” terang Kabareskrim.

Mabes Polri bersama seluruh Polda jajaran secara total berhasil mengungkap sebanyak 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah tersangka mencapai 335 orang sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2022. Dan di Pati merupakan yang kasus terbesar rentang bulan tersebut.

“Artinya ini merupakan upaya terus-menerus yang kita lakukan. Terlebih saat ini sedang terjadi krisis energi global. Mengingatkan Polda se-Indonesia untuk menindaktegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Agar Indonesia tidak mengalami krisis energi seperti negara tetangga,” tegasnya.

General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya mengamini jika perbedaan harga yang terpaut jauh antara BBM subsidi dengan yang non-subsidi. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan besar.

“Saat ini untuk harga penyaluran BBM bersubsidi memang cukup terpaut jauh, di mana minyak dunia saat ini harganya sudah terus meningkat. Sehingga terjadi disparitas yang cukup tinggi antara BBM bersubsidi dengan harga industry (non-subsidi). Hal ini yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan dari situ. Tentunya ini melanggar dari aturan,” jelasnya.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada jajaran kepolisian. Agar kejadian ini tidak terus berulang.

“Seperti yang kita ketahui bersama pertamina merupakan salah satu perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Di mana dalam penyalurannya ada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam penyaluran ini kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan ketika terjadi penyalahgunaan karena hal ini sepenuhnya adalah wewenang kepolisian,” bebernya.

Ariestya menambahkan, agar masyarakat turut serta mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Kami buka chanel khusus 135 untuk menerima pengaduan apabila terjadi adanya indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi segera informasikan,” jelasnya.

1366