Home Hukum KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

Jakarta, Gatra.com - KPK menahan tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

"Upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 samapi dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/5).

Berawal pada sekitar Mei 2015, Irfan Kurnia Saleh bersama Lorenzo Pariani sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut kemudian membahas diantaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU.

"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56,4 juta dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar)," jelas Firli.

Ditahun 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp738,9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan.

"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan," ungkapnya.

Irfan Kurnia Saleh juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk persyaratan lelang yang hanya mengikutkan 2 perusahaan, IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima Irfan Kurnia Saleh diduga telah 100% dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738,9 Miliar," imbuh Firli.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

147