Home Hukum Anggota Dewan, Aktivis dan Mahasiswa Minta PN Semarang Hukum Berat RD, Terdakwa Pencabulan Anak Umur 4 Tahun

Anggota Dewan, Aktivis dan Mahasiswa Minta PN Semarang Hukum Berat RD, Terdakwa Pencabulan Anak Umur 4 Tahun

Semarang, Gatra.com– Kalangan anggota dewan aktivis perempuan, mahasiswa, dan masyarakat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada RD, terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

Desakan itu disampaikan melalui tanda tangan di atas kain putih bertuliskan ‘Dukungan Hukuman Seberat-beratnya untuk RD Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Penandatangan dukungan tersebut dilakukan di depan gedung PN Semarang yang menggelar persidangan terhadap terdakwa RD, Selasa (24/5).

“Hukum pelaku kejahatan seksual seberat-beratnya,” tulis anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Nasdem, Budiharto.

Senada disampaikan anggota FPKB DPRD Jateng Tazkiyatun M yang meminta agar RD dihukum seberat-beratnya.

Demikian pula anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Riyanta yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukum seberatnya kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa RD telah merusak masa depan korban, serta untuk memberikan efek jera kepada lainnya,” ujarnya.

Dukungan juga dari aktivis LRC-KHAM, Lembaga Advokasi PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang, PPKS Nasdem Semarang.

Sidang perkara pencabulan ayah tiri, RD kepada anak sambung di bawah umur, AR berlangsung secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa RD dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.

Seperti diketahui RD diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya, AR yang masih berusian empat tahun tahun sebanyak tiga kali selama dua hari berturut-turut pada 2021.

Kasus ini terbongkar setelah EP ibu kandung AR melaporkan RD ke ke Polrestabes Semarang karena geram anaknya telah dicabuli ayah sambungnya sejak masih TK atau sekitar usia 4 tahun.

Menurut EP aksi bejat pencabulan yang dilakukan RD terhadap anaknya ada di dalam mobil, dapur, dan di kamar.

486