Home Ekonomi Aturan Minyak Goreng Curah Kembali Berubah, SIMIRAH Jadi Bahan Pertimbangan Ekspor

Aturan Minyak Goreng Curah Kembali Berubah, SIMIRAH Jadi Bahan Pertimbangan Ekspor

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah kembali mengubah aturan terkait penyediaan dan distribusi minyak goreng curah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil. Bukan lagi berbasis industri, aturannya saat ini dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengubahan aturan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022 lalu. Kementerian Perindustrian pun telah mengeluarkan Permenperin Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Peraturan ini menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan hanya sampai 31 Mei 2022. Artinya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pada akhir bulan nanti.

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (25/5).

Meski begitu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi subsidi akan tetap digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data SIMIRAH menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi pada Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8% kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.

“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” jelas Menperin.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pembukaan kembali ekspor CPO dan turunannya, akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.

Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.

149