Home Hukum Lima Tentara Jadi Tersangka di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Lima Tentara Jadi Tersangka di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Yogyakarta, Gatra.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan lima dari sepuluh anggota TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat telah dinonaktifkan. Terbit Rencana Perangin Angin sudah dinyatakan sebagai tersangka.

“Berjalan terus prosesnya. Dari 10 (personel) kita terus gali. Belum tentu hanya sepuluh itu saja. Lima di antaranya sudah ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Andika di UGM Yogyakarta, Rabu (25/5).

Andika menyatakan pihaknya akan terus meneliti dan menggali siapa yang bertanggung jawab dan membiarkan tindakan pelanggaran hukum itu bisa terjadi.

Karena rentan waktu kejadian sangat lama, yaitu pada 2011-2012, dia menyebut kemungkinan ada penambahan para pelaku. Kebanyakan anggota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat itu masih Bintara dan Tamtama.

“Kita masih dalami peran mereka seperti apa. Apakah hanya berjaga atau ikut-ikutan melakukan tindakan-tindakan secara fisik,” jelasnya.

Andika mengaku belum mendapat keterangan detail atas penetapan lima tersangka tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari para korban dari kejadian sejak 2011.

Andika menyebut kemungkinan para pelaku akan dikenai pasal tindak pidana penganiayaan, seperti pasal 103 KUHP Militer (KUHPM).

“Soal pemecatan, kita akan melihat seberapa besar mereka yang terlibat ini,” ucapnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini berharap para korban mau bersaksi atas kasus itu agar semua pihak yang terlibat bisa diproses.

115