Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi dan Ni Putu Purnamasari

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi dan Ni Putu Purnamasari

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak eksepsi terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah, Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020.

Selain itu, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), pada Rabu (25/5), majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Ni Putu Purnamasari, Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (PT GSH) dalam perkara yang sama.

“Pada pokoknya, Hakim menolak keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari,” katanya.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Oditur serta Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi yang terkait dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020 tersebut.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 Juni 2022, dengan agenda persidangan, yaitu keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Oditur dan Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya, Tim Oditur Militer selaku Penuntut Umum (PU) mendakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) melakukan tindak pidana korupsi Dana Tabungan TWP AD Tahun 2013–2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Rabu (27/4).

Tim Oditurat Militer selaku Penuntut Umum terdiri dari Brigadir Jenderal TNI Murod, Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy, Brigadir Jenderal TNI Estiningsih, Brigadir Jenderal TNI Rokhmat, dan Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M, mendakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dengan dakwaan alternatif.

Adapun dakwaannya, yakni Kesatu Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kesatu subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal Ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah tersebut atau melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut Ketut, dakwaan yang sama juga terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (PT GSH), Ni Putu Purnamasari. Dia didakwa melanggar dakwaan tersebut dalam perkara ini.

Setelah Tim Oditur ?Militer membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Brigjen TNI Faridah Faisal dengan anggota majelis Brigjen TNI Hanifan Hidayatulloh, dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 12 Mei 2022.

“Agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” kata Ketut.

Poses hukum ini bergulir ke meja hijau setelah Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Dirut PT Griya Sari Harta (PT GSH), Ni Putu Purnamasari (NPP) sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung sebelum Ketut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan, tim penyidik menetapkan Brigjen TNI YAK yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Sedangkan NPP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 ersangka dilakukan penahanan,” kata Leo.

Tersangka Brigjen TNI YAK telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

“[NPP ditahan] selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) awalnya adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana tersebut, lanjut Leo, digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Dirut PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol. CZI (Purn) CW, dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara,” katanya.

Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

“Akibat perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 (Rp127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” katanya.

Adapun peran Brigjen TNI YAK, yakni telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Kemudian, mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka [Brigjen TNI YAK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leo.

Sedangkan tersangka NPP, perannya menerima uang transfer dari tersangka Brigjen TNI YAK. NPP kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya, yaitu PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangka Brigjen TNI YAK dan NPP? melanggar sangkaan pertama, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur PT Artha Multi Niaga, KGS Mansyur Said (MMS), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 juncto Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Tim Penyidik Koneksitas langsung menahan atau menjebloskan tersangka KGS MMS ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Penyidik juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD),? Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan tersangka KGS MMS.

Kejagung telah menahan atau menjebloskan Kolonel CZI (Purn) CW AHT, ke sel tahanan. Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menahan Kolonel CZI (Purn) CW AHT selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad, berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” katanya.

666

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR