Home Info Kementrian Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik

Senggigi, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Supervisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Berbasis Elektronik untuk mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah dalam menerapkan PTSP Berbasis Elektronik pada hari Selasa, 24 Mei 2022 di Senggigi.

Kegiatan rapat ini dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai narasumber.

Rapat ini dilakukan sebagai wujud pembinaan Ditjen Bina Adwil terhadap PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tujuan pelaksanaan rapat ini antara lain adalah untuk membangun komunikasi antara Ditjen Bina Adwil Kemendagri dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan menjembatani permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan pemerintah daerah.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh kepala dan pejabat DPMPTSP dari 15 provinsi dan 21 kabupaten, 7 kota, para pejabat pada Kementerian/Lembaga, dan para pejabat pada Ditjen Bina Adwil Kemendagri, baik secara luring maupun daring dengan video conference. Peserta rapat ini meliputi Regional Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, yang dihadiri secara luring dan daring.

Beberapa Kementerian/Lembaga yang terlibat sebagai narasumber dalam rapat ini antara lain adalah dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional.

Dalam kegiatan rapat ini disampaikan beberapa hal, antara lain terkait urgensi peran PTSP sebagai katalis bagi iklim berusaha di Indonesia. DPMPTSP memegang peranan krusial dalam penerbitan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan di daerah, termasuk di antaranya terkait penanaman modal.

Oleh karena itu dalam sambutannya, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyatakan beberapa aspek yang seringkali menjadi permasalahan DPMPTSP di daerah, antara lain kelembagaan, sarana dan prasana, sumber daya manusia, serta prasarana penunjang lainnya. Setidaknya terdapat tiga hal yang harus dikelola oleh DPMPTSP, yaitu: penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan mal pelayanan publik.

Lebih lanjut, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan tentang pengembangan aplikasi SiCantik Cloud dalam mendukung pengumpulan dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pun dikemukakan dan didiskusikan dalam kegiatan rapat tersebut, seperti permasalah Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan penjualan obat-obatan yang berurusan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR