Home Hukum Penyidik Telusuri 2 VillaTel Kolonel CZI dan Direktur Artha Multi Niga

Penyidik Telusuri 2 VillaTel Kolonel CZI dan Direktur Artha Multi Niga

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menelusuri dua VillaTel tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT, Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan KGS Mansyur Said, Direktur PT Artha Multi Niaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis (26/5), menyampaikan, kedua VillaTel tersebut berlokasi di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

“Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” ujarnya.

Penyidik mengajukan penyitaan kedua VillaTel tersebut terkait kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013–2020. Pengajuan penyitaan ini merupakan hasil dari penelurusan aset para tersangka dari hasil rangkaian penelusuran.

Ketut menjelaskan, awalnya pada Selasa, 24 Mei 2022, pukul 09.50 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk mengoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut.

Selanjutnya, kata Ketut, pada pukul 11.00 WIB sampai dengan12.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas meninjau 2 unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16, yakni kamar No. 130 dan 131 serta Tive Kolonial Nomor 19, yakni Kamar No. 236 dan 237 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

“Pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur PT Artha Multi Niaga, KGS Mansyur Said (MMS), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 juncto Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Tim Penyidik Koneksitas langsung menahan atau menjebloskan tersangka KGS MMS ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Penyidik juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan tersangka KGS MMS.

Kejagung telah menahan atau menjebloskan Kolonel CZI (Purn) CW AHT, ke sel tahanan. Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menahan Kolonel CZI (Purn) CW AHT selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad, berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” katanya.

111