Home Hukum Sudah Disahkan, PKS Ungkit Lagi UU TPKS: LGBT dan Zina Tak Disentuh

Sudah Disahkan, PKS Ungkit Lagi UU TPKS: LGBT dan Zina Tak Disentuh

Yogyakarta, Gatra.com – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Sukamta menyinggung soal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Setelah UU itu ditolak oleh PKS, Sukamta kini meminta kekerasan dalam hubungan non-pernikahan juga diatur di UU itu.

“Sudah diolah di DPR, UU ini hanya hanya mengatur kekerasan seksual bagi pasangan yang menikah. Bagi orang yang tidak nikah, bagi orang yang LGBT, itu enggak diatur, enggak disentuh oleh UU ini,” katanya saat hadir di Syawalan DPD PKS Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Inna Garuda, Sabtu (28/5).

Sukamta menyebut, pihaknya menyetujui pencegahan kekerasan seksual di dalam UU tersebut tidak hanya mengatur kekerasan dalam pernikahan.

Namun ia juga meminta kekerasan pada hubungan non-nikah seperti LGBT dan zina juga diatur dalam UU ini. Sukamta menyebut usulan ini tidak didengarkan.

“Kita perjuangkan maksimum sampai akhir tidak ada yang setuju. Nah, sekarang terbukti, kemarin waktu ada wawancara, pelaku LGBT diberi forum. Yang memprotes keras sampai diturunkan adalah fraksi PKS,” jelasnya.

Kepada Gatra.com usai acara, Sukamta menyatakan kembali bahwa UU TPKS hanya mengatur kekerasan dalam hubungan pernikahan.

“Lalu kalau ada orang yang menghamili wanita namun tidak dinikahi, itu tindak kekerasan tidak? Kekerasan pada ibunya, kekerasan pada anaknya. Itu seumur hidup sengsaranya,” ujarnya.

Baginya kekerasan seperti disebutnya itu tidak diatur dalam UU TPKS. Hubungan seksual itu menurut Sukamta bebas dan hak setiap orang, tapi harus bertanggung jawab.

Karena sudah disahkan, Sukamta menyebut PKS sekarang coba mengatur tindak kekerasan seksual pada rancangan KUHP. Dalam KUHP, ia menyebut definisi kejahatan kekerasan seksual tidak bisa dibantah.

“Harus ada yang atur. Jangan sampai bangsa ini nanti kadung rusak baru nyesel. Contohnya banyak tho di negara-negara lain,” jelasnya.

Dilansir di laman jogja.pks.id, terbitan 13 Januari 2022, Sukamta diberitakan meminta RUU TPKS sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.

“Kami Fraksi PKS mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia,” terang Sukamta.

Dituliskan juga Sukamta mengusulkan agar nilai-nilai dan isi dalam RUU TPKS melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan Tuhan YME, adat budaya nilai ketimuran seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTi), perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan).

657