Home Hukum Rujuk Ditolak, Pisau Bertindak, Bayi Jadi Korban

Rujuk Ditolak, Pisau Bertindak, Bayi Jadi Korban

Kendal, Gatra.com- Tidak terima ajakannya untuk rujuk kepada mantan istrinya ditolak, seorang pria di Brangsong Kendal tega menusuk mantan istri dan bayinya. Pria tersebut diketahui berinisial DH, 30 tahun, warga Perumahan Brangsong dan melakukan aksi sadis ini pada Senin (23/5) lalu. 

Akibat penusukan ini, korban RS (27) warga Desa Sumur Kecamatan Brangsong dan bayinya yang berusia 2 minggu harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Korban RS mengatakan, mantan suaminya nekat ingin membunuh dia dan anaknya dari suami yang sekarang lantaran tidak terima dicerai dan tidak suka melihat dirinya menikah lagi.

Kejadiannya Senin kemarin. Dia (DH) ingin membunuh anak bayi saya dari suami yang sekarang. Dia tidak suka kalau saya nikah lagi padahal saya sudah cerai Oktober 2021 tahun lalu jadi dia tidak terima kalau dicerai, ujar korban RS, saat ditemui dirumahnya pada Sabtu (28/5). 

Penusukan yang menimpanya ini bermula saat pelaku datang ke rumahnya sekitar pukul 5 sore dan rumah dalam keadaan sepi. Pada saat datang ke rumahnya, pelaku DH awalnya datang dengan baik-baik dan menjelaskan perasaannya kalau masih suka dan ingin rujuk kembali dengan korban. Namun, berhubung korban saat ini sudah bersuami dan baru memiliki bayi menolaknya dengan baik-baik.

Setelah itu, DH pulang naik motor. Namun ternyata DH balik lagi ke rumah korban melalui pintu belakang menuju kamar korban dan korban kaget. "Habis saya tolak, dia pulang ambil helm terus naik motor. Tiba-tiba dia balik lagi ke rumah lewat pintu belakang terus masuk kamar saya. Saya kaget," ucap RS.

DH lantas mendekati kedua korban sambil mengeluarkan pisau dari balik punggung belakang celananya. Dan langsung menusuk bayi korban sebanyak dua kali mengenai kepalanya. "Dia dekati saya dan anak saya terus dia ambil pisau yang dibawanya dan menusuk kepala anak saya dua kali," isaknya.

RS berusaha menangkis tangan DH mantan suaminya itu agar tidak menusuk kepala bayinya lagi. Tapi justru RS jadi sasaran aksi nekat DH, tiga tusukan pisau mengenai kepala bagian atas. Sembari menggendong bayinya, RS keluar rumah dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban (RS) membuat DH menjadi panik dan langsung kabur melarikan diri. Beruntung oleh pihak keluarga, korban dan sang bayi langsung bisa diselamatkan dan dibawa menuju ke RSUD Soewondo Kendal untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga juga langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kendal. Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap DH mantan suaminya terssebut dan menghukum dengan seberat-beratnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan, membenarkan kalau ada informasi mengenai tindak pidana hukum penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka yakni mantan istri dan anaknya. Laporan kejadian itu pada tanggal 23 Mei 2022.

Iya memang benar ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang terluka yakni ibu dan anaknya. Korban adalah mantan istri pelaku. Kemudian pihak korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 23 Mei 2022, kata AKP Daniel melalui sambungan handphone.

Untuk mengusut kasus tersebut, kini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban usai digunakan pelaku untuk melukai kedua korban.

"Jadi dari laporan tersebut, kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. Barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban juga sudah kami amankan," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus peristiwa sadis tersebut saat ini masih dalam penyidikan pihak Sat Reskrim Polres Kendal guna penanganan lebih lanjut. 

 

578