Home Sumbagsel Pegawai Non PNS Dinkes Sumsel Didaftarkan BPJS Kesehatan

Pegawai Non PNS Dinkes Sumsel Didaftarkan BPJS Kesehatan

Palembang, Gatra.com - Para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya didaftarkan untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Untuk saat ini sebanyak 202 pegawai non ASN/honorer telah didaftarkan sebagai peserta ke dalam Program JKN-KIS,” ujar Kepala Dinkes Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy di Palembang, Senin (30/5).

Menurutnya, bahwa tranformasi kesehatan terus dilakukan di berbagai bidang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat lebih cepat meningkat dan hal tersebut merupakan salah satu upaya preventif promotif kesehatan.

“Komitmen Dinkes Provinsi Sumsel ini merupakan langkah baik dan harus disampaikan ke seluruh UPTD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, khususnya dan merupakan bentuk dukungan Dinkes Sumsel terhadap Program JKN-KIS,” katanya.

Pihaknya pun berharap langkah yang telah dilakukan Dinkes provinsi setempat tersebut ke depan dapat diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko, menjelaskan Sumber Daya Manusia (SDM) atau pekerja merupakan aset yang harus dijamin jaminan kesehatannya. 

Karena itu, belum lama Rudhy menyebut pihaknya telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Non ASN/Honorer di lingkungan Dinkes Sumsel dan UPTD Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Sumsel.

“Kesepakatan bersama itu dimaksudkan untuk mendaftarkan pegawai non ASN/Honorer di lingkungan Dinkes Sumsel dan UPTD di lingkungan Dinkes Sumsel untuk mejadi peserta program JKN-KIS,” ujarnya.

Pihaknya pun mengapresiasi Dinkes Provinsi Sumsel yang telah mengikutksertakan tenaga honorer ke dalam program JKN-KIS.

“Jadi, honorer yang didaftarkan di sini memiliki hak yang sama dengan peserta JKN KIS-lainnya. Terhadap pegawai yang didaftarkan akan mendapatkan hak kelas 2 dan dapat menanggung istri/suami dan tiga orang anak,” katanya.

1568