Home Nasional Cegah Lakalantas, MTI Desak Aturan Waktu Istirahat Sopir Bus Wisata dan Truk

Cegah Lakalantas, MTI Desak Aturan Waktu Istirahat Sopir Bus Wisata dan Truk

Semarang, Gatra.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak agar ada aturan tentang waktu istirahat bagi sopir bus wisata dan truk untuk mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sekitar 80% faktor penyebab lakalantas akibat kelelahan sopir.

Hasil investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti lakalantas Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya-Mojokerto penyebabnya kurang waktu istirahat sopir

“Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat memadai bagi sopir bus pariwisata. Sopir bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat cukup dapat menjadi penyebab lakantas,” katanya, Senin (30/5).

Djoko meminta Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata, harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi sopir yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

KNKT sebenarnya telah mengirimkan surat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang.

Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal tempat istirahat sopir bus pariwisata.

Ruang istirahat bagi sopir tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

“Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan sopir angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang,” ujar Djoko.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata.

Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan dalam SPM Pengelolaan Jalan Tol.

“Selain tempat istirahat yang memadai bagi sopir juga pengaturan waktu kerja. Sesuai UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu,” kata dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang.

Hanya saja, lanjut Djoko waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

“Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum,” ujarnya.

1238