Home Kesehatan Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak Dinilai Kurang Proporsional

Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak Dinilai Kurang Proporsional

Karanganyar, Gatra.com-Pemkab Karanganyar, Jateng dituding tidak peka terhadap program kabupaten layak anak (KLA) dan perlindungan perempuan. Terbukti, anggaran yang dipasang untuk keperluan itu di OPD terkait dinilai terlalu minim.
 
Anggota Komisi VIII DPR Paryono mendapati anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Karanganyar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut dinilai minim untuk mengkaver kegiatan pengarusutamaan hak anak dan perlindungan perempuan. Ia mengatakan, jumlah penduduk usia di bawah 18 tahun serta berjenis kelamin perempuan mencapai 50 persen lebih dari total penduduk Karanganyar sebanyak 930 ribu jiwa.
 
"Seharusnya dengan porsi perempuan dan anak di Karanganyar, anggaran bagi mereka proporsional. Lah ini hanya dipasang Rp1,2 miliar dari total APBD Rp2,2 triliun. Tentu sangat tidak proporsional," katanya kepada wartawan usai sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) di Kelurahan Jungke Karanganyar, Senin (30/5).
 
Dalam sosialisasi itu, dinas terkait menyebut tak mampu memberi honor 718 tim pendamping yang beranggota sekitar 2.100 personel. Padahal peran tim sangat vital dalam membantu suksesnya program kabupaten layak anak.
 
Paryono mengatakan, besaran anggaran pemerintah pada program perlindungan perempuan dan anak membuktikan keberpihakannya.
 
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA RI) Nur Handayani mengatakan 34 persen penduduk Indonesia adalah anak yang berusia kurang dari 18 tahun. Secara riil, jumlahnya 84,4 juta jiwa. Saking pentingnya mengarusutamakan hak anak, maka pemerintah menerbitkan regulasinya. Dimulai Keppres No 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak-hak Anak, UU No 35 tahun 2014 serta revisinya no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
 
"Masyarakat Indonesia masih sedikit yang peka. Padahal jelas disebutkan bahwa negara, pemerintah pusat, daerah, orangtua bertanggungjawab terhadap perlindungan anak. Kenapa tidak dilaksanakan secara menyeluruh?" katanya.
 
Pihaknya terus mendorong pemenuhan hak anak di semua lini. Belum lama ini, Kementrian PPPA menjalin MoU dengan Perpusmnas dalam penyediaan literatur sahabat anak. Harapannya, kerjasama itu dijalin sampai ke perpustakaan desa. Pihaknya juga melakukan standardisasi kelembagaan pembela hak perempuan dan anak.
 
"Sudah ada 21 lembaga yang kita standardisasi. Diantaranya di Sragen, Grobogan dan Kota Tegal. Salah satu contoh adalah taman cerdas," katanya.
1719