Home Nasional Kemenag Perlu Rp1,5 Triliun Lagi untuk Penyelenggaraan Haji, IPHI: Uangnya dari Mana?

Kemenag Perlu Rp1,5 Triliun Lagi untuk Penyelenggaraan Haji, IPHI: Uangnya dari Mana?

Jakarta, Gatra.com- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Ismed Hasan Putro meminta kejelasan soal pengajuan anggaran tambahan pelaksanaan Haji 2022 Sebesar Rp1,5 Triliun.

"Ini jumlah tambahan dana yang cukup besar mengingat baru diketahui menjelang keberangkatan calon Jama'ah Haji Tahun 2022 pada 4 Juni 2022," ungkapnya seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Selasa, (31/5)

Kebutuhan dana tambahan itu disampikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja antara Kementerian Agama RI dengan Komisi Vlll DPR-RI. Mengenai pembengkakan biaya yang muncul itu, sebagian terbesar dikarenakan oleh kebijakan terbaru Kerajaan Saudi Arabia (KSA), khususnya untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Masyair.

Itu terjadi karena KSA mengumumkan sistem paket layanan Masyair dengan besaran per-jama'ah senilai 5.656,87 riyal. Sementara berdasarkan anggaran yang disepakati antara Pemerintah Indonesia, dan Komisi Vlll DPR-RI pada April 2022 lalu hanya sebesar 1.531,02 riyal.

Sehingga ada kekurangan keseluruhan jumlahnya 380.516.587,42 riyal setara Rp1.463.721.741.330,89. Serta biaya lain yang diakibatkan oleh selisih Kurs US dollar dengan Rupiah pada saat ini. Termasuk biaya sewa pesawat, dllnya.

Dari penjelasan Pemerintah, IPHI kata Ismed, bisa memahami atas adanya keperluan dana tambahan itu. Namun, Pemerintah perlu hati-hati dan pernuh pertimbangan sebelum memutuskan sumber dana tambahan itu akan diambil.

Apakah dengan waktu yang sangat singkat dimungkinkan untuk mendapat alokasi dari APBN, dari alokasi lain di Kementerian Agama atau dari BPKH?

"Jika pada akhirnya akan disisihkan dari dana calon jama'ah haji yang dikelola oleh BPKH, pertanyaan selanjutnya, apakah masih aman. Atau bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan masalah serius dan krusial dalam jangka panjang? Khususnya bagi kebutuhan dana keberangkatan Haji pada tahun-tahun mendatang," ujar Ismed.

Karena bagi para calon jama'ah yang pada tahun 2022 ini akan segera memenuhi Panggilan Allah melaksanakan Ibadah Haji tidak ada masalah dan akan lancar-lancar saja. "Tapi persoalannya, bagaimana dengan para calon jama'ah haji yang masih akan menunggu dalam antrian keberangkatan untuk 5 sampai 10 tahun ke depan," kata Ismed.

Dalam hitungan IPHI, dana Rp1,5 triliun yang akan diambil dari BPKH itu, setara dengan dana setoran awal 60.000 ribu calon jama'ah haji. "Apakah mereka yang masih dalam daftar antri pada 5-10 tahun mendatang akan terlindungi dan terjamin akan tetap bisa diberangkatkan? Ini pertanyaan yang banyak saya terima dari banyak calon jama'ah haji yang saat ini ada dalam daftar tunggu dari banyak daerah dan wilayah," kata Ismed.

Apalagi, menurut Ismed, sebagaimana diketahui bersama bahwa selama ini margin dari pengelolaan dana calon jama'ah haji sangatlah minimalis. Sementara, beban dalam tata kelola dan manajemen dana Haji sejak berpindah dari Kementerian Agama ke BPKH, semakin membesar.

Oleh karenanya, Ismed Hasan Putro berharap agar perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana calon jama'ah haji yang saat ini dikelola. "Jangan sampai kebijakan yang diambil saat ini. Justru akan menimbulkan dampak serius dan merugikan para calon jama'ah dalam jangka panjang," ujarnya. 

81