Home Ekonomi Harga Migor Curah Masih di Atas HET, Pemkab Purbalingga Intervensi Rantai Distribusi

Harga Migor Curah Masih di Atas HET, Pemkab Purbalingga Intervensi Rantai Distribusi

Banyumas, Gatra.com - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama jajaran Forkopimda dan para Kepala OPD menggelar Rapat Koordinasi Minyak Goreng Curah di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (31/5). Rapat ini membahas penyebab harga minyak goreng curah di Purbalingga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Bupati yang akrab disapa Tiwi ini menyimpulkan, tingginya harga minyak curah disebabkan rantai distribusi yang panjang. Sesuai skenario Permendag Nomor 11 Tahun 2022, rantai distribusi minyak goreng curah meliputi Produsen, Distributor I (D1), Distributor II (D2) dan terakhir pengecer. Namun yang terjadi di Purbalingga, D2 masih menjual lagi ke Distributor III (D3) sebelum ke pengecer.

"Oleh karena itu perlu ada rapat lanjutan yang melibatkan Distributor II (D2) minyak goreng curah yang ada di Purbalingga. Kepentingan kami hanya bagaimana agar harga minyak goreng curah bisa sesuai HET Rp15.500 per kilogram di pasar tradisional," kata Tiwi.

Berdasarkan data dari Polres Purbalingga dalam rapat, hampir seluruh pasar tradisional di Purbalingga harga ke konsumen melebihi HET. Harga tertinggi di Kecamatan Rembang ada yang menjual hingga Rp19.000 per kilogram, dan terendah di Kecamatan Purbalingga ada yang menjual hanya Rp14.500 per kilogram.

Sebelum rapat lanjutan, Bupati meminta kepada Dinperindag untuk mencari tahu penyebab D2 di Purbalingga tidak langsung menjualnya ke pengecer. Tercatat ada dua pelaku usaha di Purbalingga yang berperan sebagai D2 yakni Bumi Arta dan Dua Naga.

Ada sejumlah alternatif solusi yang bisa dilakukan Pemkab Purbalingga. Pertama, intervensi dengan menekan jumlah profit distributor, baik D2 maupun D3. Kedua, mendorong agar D2 langsung menjual ke pengecer, dan D3 harus berperan sebagai pengecer bukan distributor. Ketiga, Pemkab Purbalingga akan melibatkan Perumda Puspahastama dalam stabilisasi harga.

"Kita punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan. Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp14.500," ungkapnya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari penyimpangan penjualan minyak goreng curah. Meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri, dan repacking.

"Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama. Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak, karena perintah Bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu, seandainya kembali on the track kita tidak perlu penindakan," katanya.

1182