Home Hukum Cegah Praktik Unprosedural, NTB Komitmen Lindungi PMI

Cegah Praktik Unprosedural, NTB Komitmen Lindungi PMI

Mataram, Gatra.com - Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi mewujudkan penempatan PMI secara prosedural dan berupaya mencegah dan menghilangkan praktik-praktik unprosedural yang sangat merugikan pemerintah menjadi tugas bersama seluruh jajaran terkait untuk menyamakan persepsi dan menyatukan komitmen.

“Dibukanya kembali kran penempatan PMI ke negara Malaysia, harus disiapkan dengan sebaik-baiknya, melalui pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan kepada para PMI kita,” kata I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa (31/5).

Dihadapan Kadisnakertrans Kabupaten/Kota dan Para Pengurus Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia, para pengurus dan anggota APPMI, APJATI dan ASPATAKI membahas program perlindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mewujudkan Zero Unprosedural PMI tersebut, mantan Kadis Kominfotik NTB ini menambahkan, pihaknya ingin mendengar berbagai masukan konstruktif dari para asosiasi dan Perusahaan Penempatan PMI untuk secara bersama-sama bisa mewujudkan program zero unprosedural PMI yang telah menjadi komitmen Gubernur/wakil Gubernur NTB dan para Bupati/Walikota se NTB.

“Kita tentu harus memiliki komitmen yang sama bahwa kedepan tidak boleh lagi ada warga kita yang berangkat secara non prosedural," ujarnya.

Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabwa, menyampaikan pihaknya dan Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota harus menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan PMI di NTB yang berangkat secara unprosedural.

“Kita butuh kebijakan baru. Berdasarkan data, penempatan di Malaysia sudah dua tahun tertunda keberangkatannya. Jadi, dibutuhkan pengurusan ulang dokumen yang dimiliki oleh CPMI. Seperti perjanjian kerja, dokumen medical check up dan surat ijin keluarga,” ungkap Abri.

Dikatakan, bagi P3MI yang sudah memenuhi persyaratan dokumen bisa mengajukan secara online dan selanjutnya akan diverifikasi oleh BP2MI untuk memastikan P3MI tersebut layak atau tidak.

"Kami lihat masih ada beberapa aturan yang belum di implementasikan," ujar Abri.

Ia juga menegaskan, dalam SISKOP2MI, khusus untuk pekerja disektor perkebunan sawit, diakuinya belum dijadikan mandatory terkait sertifikasi kompetensi. Jadi, sertifikasi dan jabatan dapat menyesuaikan.

"Jangan sampai sebuah kebijakan menjadi kendala melalukan pelayanan dan perlindungan bagi PMI NTB," ucapnya.

Ketua APPMI NTB Muazzim Akbar mengungkapkan perlunya komunikasi dan sinergi antara Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota dan BP2MI.

“Trima kasih kepada Kepala Disnakertrans NTB yg telah menginiasi pertemuan dan selau berkolaborasi bersama asoasiasi dan P3MI. Sertifikasi kompetensi bagi pengusaha/P3MI setuju dilakukan karena semangat pemerintah untuk menjadikan PMI kita berkompeten,” ujar Muazzin.

Namun khusus untuk sektor perladangan kelapa sawit, sertifikat kompetensi belum bisa diimplementasikan sepenuhnya sebagai persyaratan untuk pengurusan ID, mengingat di NTB belum tersedianya LPK/BLK yg memiliki program pelatihan bidang perkebunan. Lagipula kemampuan pemerintah untuk menyediakan anggaran sertifikasi belum memungkinkan.

Ketua ASPATAKI Samsul menjelaskan, untuk sektor perladangan dibutuhkan pelatihan yang tidak bisa dilakukan hanya beberapa hari saja, tetapi harus ada pelatihan jangka panjang.

"Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi harus ada praktek," ujarnya.

Ketua Apjati NTB Mohammadun menegaskan, pihaknya bersama AP2TKI terus berupaya meningkatkan kompetensi CPMI, termasuk untuk sektor ladang.

Namun mengingat animo masyarakat yg ingin bekerja di sektor ladang sawit ini sangat besar maka pelatihan kompetensi dan sertifikasi belum bisa mengkover jumlah yg besar.

Sertifikasi kompetensi yang telah dilakukannya, dipersiapkan bagi CPMI yg akan ditempatkan di sejumlah perusahaan besar perkebunan sawit di Malaisya, yang mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi.

Dua kesepakatan bersama dihasilkan diantaranya, sertifikat kompetensi belum wajib menjadi syarat ID khusus tenaga kerja sektor peladangan sawit, namun perusahaan wajib memastikan bahwa PMI yang akan ditempatkan sebagai pekerja ladang telah memiliki kompetensi/keterampilan.

Selanjutnhya, akan diwujudkan keseragaman syarat-syarat pelayanan di semua kabupaten/kota. “Kesepakatan dimaksud akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB kepada kab/kota untuk keseragaman syarat pelayanan tersebut.

 

1085