Home Regional Sepekan Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Sawit Belum Signifikan

Sepekan Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Sawit Belum Signifikan

Jakarta, Gatra.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam sepekan --setelah pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan.

Sekjen SPKS, Mansuetus Darto mengungkapkan, dari pantauan hargaTBS yang dilakukan SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 provinsi dan 14 kabupaten, kenaikan yang paling tinggi mencapai sekitar Rp600/Kg.

Darto menjelaskan bahwa dengan harga TBS tersebut, petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan provinsi, sesuai permentan Nomor 1 Tahun 2018 yakni masih antara Rp 1000 – Rp. 1900/Kg. Adapun harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp3.500/Kg.

Menurutnya, kenaikan harga TBS saat ini tak sebanding dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat, setelah pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO.

"Waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di dibawah Rp2.000 di seluruh Indonesia dari harga Rp3.500 – 3.900/Kg." ujar Darto kepada Gatra.com, Kamis (2/6).

Darto meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia.

"Masih banyak perusahaan yang membeli TBS petani sawit swadaya dengan margin yang tinggi dengan harga ketetapan provinsi sesuai dengan permentan No 1 tahun 2018." ujarnya.

Darto memberi apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar perusahan sawit membeli harga sesuai harga penetapan pemerintah.

Darto menilai, setelah pencabutan larangan ekspor ekspor, saatnya pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani dan percepatan kemitraan antara petani sawit swadaya dengan perusahaan.

"Yang paling menderita petani sawit swadaya yang tidak memiliki kelembagan dan juga tidak mempunyai kemitraan dengan perusahan terdekat," ujarnya.

54