Home Hukum AKBP Brotoseno Tak Dipecat Polri, Bagaimana Oknum Jaksa Pinangki?

AKBP Brotoseno Tak Dipecat Polri, Bagaimana Oknum Jaksa Pinangki?

Jakarta, Gatra.com – Sangat meyakitkan dan mengusik rasa keadilan. Ternyata, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat sebagai anggota Polri meski nyata-nyata terbukti korupsi dan dipenjara dengan alasan dia berprestasi. Lantas, bagaimana dengan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (2/6), mengatakan, pihaknya mendapat banyak pertanyaan soal status Pinangki Sirna Malasari.

“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” katanya.

Ketut menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Keputusan Jaksa Agung tersebut, lanjut Ketut, tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari.

“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari,” ujarnya.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra akhirnya dijebloskan ke penjara. Pinangki dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Banten.

Pinangki akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 600 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.

“Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dalam keterangannya, Selasa (3/8).

Eksekusi Pinangki berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021. Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair.

“Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga Primair,” kata hakim.

Hakim melanjutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua.

“Dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair,” bunyi putusan tersebut.

Hakim menyebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

180