Home Ekonomi Jumlah Penerima JKP yang Mengikuti Pelatihan Masih Minim

Jumlah Penerima JKP yang Mengikuti Pelatihan Masih Minim

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri memaparkan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sampai dengan tanggal 23 Mei 2022, data peserta aktif JKP mencapai 12,174,829 orang. Sementara total peserta eligible untuk menerima manfaat JKP sebanyak 1480 orang. Total peserta yang telah menerima manfaat sebanyak 1440 orang." ujar Indah kepada Gatra.com, Kamis (2/6).

Lebih lanjut, Indah merincikan, dari jumlah 1440 penerima manfaat JKP, 918 orang telah mengikuti asesmen, 297 orang mengikuti konseling dan total mengikuti pelatihan sebanyak 0.

Terkait belum adanya penerima JKP yang mengikuti pelatihan Indah menjelaskan hal tersebut kemungkinan lantaran pelatihan sifatnya tidak wajib.

"Dari sini sepertinya bisa kita lihat, banyak orang yang ingin kembali kepada pekerjaan serupa, jadi mereka tidak butuh pelatihan. Sejatinya pelatihan ini untuk mengembangkan kompetensi, terutama bagi mereka yang ingin alih profesi atau mereka yang profesinya sama ingin naik jenjang karirnya." jelas Indah.

"Dari kecenderungan ini, makanya, sepertinya belum menarik bagi mereka untuk masuk ke lembaga pelatihan karena mereka masih berharap mendapatkan pekerjaan yang sama seperti sebelum di-PHK." tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Retno Pratiwi menjelaskan sejumlah alasan mengapa belum ada penerima.

Alasan pertama, ujar Retno, manfaat pelatihan dari JKP baru bisa didapatkan di bulan berikutnya setelah mendapat uang tunai pertama.

"Kemudian yang kedua, paket-paket pelatihan ini sudah tersedia dan bekerja sama dengan LPK-LPK swasta maupun BLK, hasil evaluasi yang telah kami bahas salah satunya memang harus kita sosialisasikan kepada peserta bahwa ada manfaat selain uang tunai itu." jelasnya.

Terakhir, Retno menyebut, sebenarnya baru-baru ini sudah mulai ada penerima manfaat JKP yang mengambil pelatihan, hanya saja belum dimasukkan dalam data.

"Sebenarnya sudah ada peserta yang mengambil pelatihan dari informasi terbaru, memang per 23 Mei datanya masih 0 peserta. Tetapi data peserta yang mengambil pelatihan ini belum dimasukkan ke sistem." ujarnya.

Sebagai informasi, Program JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Program JKP memiliki tiga manfaat utama yakni manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 

194