Home Hukum Misteri Pembunuhan Pasutri Terkuak, Motifnya Sepele dan Ecek-ecek

Misteri Pembunuhan Pasutri Terkuak, Motifnya Sepele dan Ecek-ecek

Kebumen, Gatra.com- Misteri penemuan mayat pasangan suami istri (pasutri) di rumahnya yang sempat menggemparkan warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah akhirnya terkuak. Tersangka pelaku pembunuhan ganda itu berinisial TS, 58 tahun, tak lain adalah adik kandung dari salah satu korban.

Mirisnya, alasan tersangka yang agak kurang pendengarannya itu membunuh kakak kandung dan kakak iparnya sebenarnya sepele dan ecek-ecek. Hanya gara-gara masalah pembagian hasil panen padi sawah milik orang tuanya yang dianggapnya tidak adil.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhaanuddin dalam jumpa pers menerangkan bahwa, kejadian pembunuhan pasutri usia lanjut itu pada Rabu malam (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Menurut pengakuan tersangka, pembunuhan itu telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu," kata AKBP Burhanuddin, dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (2/6).

Tersangka yang memiliki masalah pendengaran itu membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal dunia.

"Tersangka mendatangi rumah korban Rabu malam sekitar pukul 19.30. Ia kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, kemudian ia pukul kepalanya dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," jelas AKBP Burhaanuddin.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 cm dengan diameter 3 cm, yang diduga dipakai untuk membunuh para korban.

Kejadian lucu terjadi saat para wartawan diberi kesempatan bertanya pada tersangka TS. Awak media pun menanyakan apakah ia menyesal telah membunuh kakak kandungnya.

Pertanyaan itu pun dijawab dengan jawaban yang tidak nyambung sehingga membuat pendengarnya tertawa. Setelah paham pertanyaan, ia kemudian menjawab menyesal.

"Kesempatan ini (membunuh) sudah saya tunggu-tunggu. Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata tersangka TS.

Lelaki tua itu akan mendekam lama di penjara, bahkan mungkin akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

1137