Home Hukum KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogya dan VP Real Estate PT Summarecon Agung Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogya dan VP Real Estate PT Summarecon Agung Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan empat orang tersangka hasil giat tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Para tersangka yakni sebagai pemberi suap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON). Sebagai penerima suap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

OTT berawal dari langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk.

“Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud. Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON,” kata Waki Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag.

Sebagai Pemberi Oon Nusihonodisangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selaku penerima Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

228