Home Hukum Tolak Holywings, Forum Masyarakat Grogol Gelar Aksi

Tolak Holywings, Forum Masyarakat Grogol Gelar Aksi

Sukoharjo, Gatra.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Grogol menggelar aksi di kawasan perbelanjaan The Park Mall Solo Baru, Grogol, Jum'at (3/6/2022). Aksi ini sebagai tindak lanjut penolakan pendirian tempat hiburan malam Holywings.

Diketahui, Holywings Solo Baru yang dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya menyewa lahan seluas 1.500 meter persegi milik The Park Mall Solo Baru. Proses sewa lahan itu selama enam tahun mulai tahun ini.

Dari pantauan di lokasi, aksi dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB. Beberapa spanduk turut dibentangkan oleh perwakilan massa, diantaranya bertuliskan Holywings Tempat Maksiat, Holywings Penuh Maksiat, dan Warga Sukoharjo Menolak Holiwings.

Perwakilan dari peserta langsung melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara. Mereka mengecam keras pendirian Holywings lantaran akta pendirian PT tersebut mencantumkan menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak. Sehingga hal itu dinilai dapat merusak generasi muda dan larangan dalam hukum agama serta dapat memicu terjadinya kriminalitas.

"Intinya kita menolak miras yang ada di Holywings, bagi kami miras adalah harga mati menurut kajian agama maupun hukum positif," ucap Endro Sudarsono, juru bicara Forum Masyarakat Grogol saat ditemui di lokasi aksi. 

Endro pun meminta kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, agar tidak mengizinkan pendirian Holywings menjual miras. Sebab moratorium itu diatur dalam Perbup No 48/2020, yang mana tidak ada pendirian karaoke, kelab malam, bar, dan panti pijat berlaku hingga 2030. Hal ini menjadi salah satu acuan warga menolak pembangunan Holywings Solo Baru. Terlebih, aktivitas pembangunan fisik di lokasi melanggar aturan lantaran manajemen Holywings belum mengantongi izin.

"Maka tidak ada tempat siapapun mereka investor di Solo Baru khususnya di Grogol berjualan miras karena bertentangan dengan peraturan bupati," terangnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk memperketat perizinan. Sebab menurutnya hal tersebut sudah menjadi kewenangan provinsi.

"Holywings ini ngeyel, sudah diingatkan Satpol PP, Pak Camat, dihentikan oleh The Park sendiri tapi tetap saja membangun dengan mendirikan tiang-tiang bangunan, semoga aspirasi ini bisa didengar oleh Gubernur syukur-syukur hingga Bapak Presiden untuk menjaga Solo Raya dari bahaya miras," ujarnya.

Sementara itu, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya mengatakan, secara prosedur dari pihak Holywings sudah mengajukan berkas perizinan. Namun hingga kini izin tersebut belum keluar. 

"Beberapa kali kita hentikan dan menunggu izin keluar, ternyata mereka main-main, jadi saat kita lengah proyek jalan lagi," katanya. 

Herdis menambahkan, saat ini pemerintah sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen Holywings melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo. 

"Kalau ini terus berlanjut dan belum selesai perizinannya sampai surat peringatan turun sampai SP tiga maka ditindaklanjuti dengan pemasangan line perda," tandasnya.

2586