Home Hukum Dua Jaksa Nakal Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim untuk Diperiksa

Dua Jaksa Nakal Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim untuk Diperiksa

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan, dua oknum petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

“Ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,” katanya, Jumat (3/6).

Adapun kedua petinggi atau pejabat di Kejari Sumenep itu, yakni ?Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN). Mereka disebut memeras keluarga terdakwa perkara penipuan.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas dan memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.

“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan juga mempersilakan masyarakat atau siapa pun untuk melaporkan jika menemukan oknum jaksa melakukan perbuatan tercela. Laporan bisa disampaikan melalui platform yang telah disediakan.

“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Barisan Penegak Keadilan (BPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Sumenep, Madura, Jatim, pada Jumat (3/6).

Mereka melakukan aksi tersebut menuntut agar BN dan IM dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa perkara dugaan penipuan. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah HN (30 tahun), warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.

Kedua oknum jaksa itu di?sebut meminta uang sejumlah Rp33,5 juta agar putusan majelis hakim menguntungkan terdakwa HN. Orang tua HN, SA dikabarkan menyanggupi dan memenuhi permintaan tersebut secara bertahap.

342