Home Hukum Aksi Ugal-ugalan Keplek Miring Pengendara Motor Ditindak Polisi

Aksi Ugal-ugalan Keplek Miring Pengendara Motor Ditindak Polisi

Karanganyar, Gatra.com- Aksi ugal-ugalan pengendara sepeda motor di jalur perbukitan lereng Lawu ditindak polisi. Puluhan kendaraan diamankan serta pengemudinya ditilang.

Aksi ugal-ugalan di jalur berkelok-kelok itu kerap disebut keplek miring. Disebut demikian lantaran sepeda motor melaju di tikungan berkelok dengan kecepatan tinggi  sampai miring nyaris menyentuh aspal bak pembalap di sirkuti. Bedanya, medan dipakai adalah jalan raya. Tentu saja aksi tersebut membahayakan diri dan pengendara jalan lainnya.

KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro mengatakan aksi keplek miring sering dikeluhkan warga. Ia mendapat laporan aksi membahayakan itu kembali marak pada akhir pekan ini.

"Kami memperoleh video dari sosmed. Aksi keplek miring dari Karangpandan ke Tawangmangu," katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, 9 personel Satlantas standby langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan pada padi tadi sekitar jam 06.00 WIB.

Sebanyak 24 sepeda motor keplek miring diamankan di Tawangmangu. Kebanyakan memasang knalpot brong. Polisi juga mendapatinya tanpa plat nomor kendaraan alias bodong.

"Sudah disiapkan truk untuk mengangkut barang bukti," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, puluhan sepeda motor itu dibawa ke Mapolres Karanganyar. Para pelanggarnya boleh mengambil hak miliknya itu asalkan membayar denda tilang dan mengembalikannya sesuai spesifikasi pabrikan.

"Kami ingatkan kepada mereka yang masih suka konvoi, kebut - kebutan dan memakai knalpot brong, tidak ada ruang di Bumi Intan Pari. Masyarakat sudah sangat resah. Dan kami pastikan akan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.

2062