Home Hukum Anak Dianiaya Polisi, Komut Bank Jatim, Suprajarto, Angkat Bicara, #KEADILANBAGIYOGA

Anak Dianiaya Polisi, Komut Bank Jatim, Suprajarto, Angkat Bicara, #KEADILANBAGIYOGA

Sleman, Gatra.com- Polda DIY bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang menimpa Bryan Yoga Kusuma, 29 tahun.  Polda DIY menyebut ada dua oknum polisi berinisial AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja di Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6).

Dua anggota itu sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman. "Kepala Polda DIY memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," tegas Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto di Jogja, Minggu (5/6), seperti dilansir Antara.

Tak terima puteranya dianiaya oknum polisi, Suprajarto, Komisaris Utama Bank Jatim, angkat bicara. "Tak ada yang membuat hati lebih remuk redam bagi setiap orang tua saat mengetahui anak mereka terluka fisik," kata Suprajarto dalam akun IG-nya dengan #keadilanbagiyoga.

Suprajarto menuliskan pada akunnya dengan huruf besar semua, mencermikan kegeramannya. Dia menegaskan luka fisik memang bisa sembuh, tapi tidak dengan trauma yang dialami anaknya. "Anak kandung saya pada tanggal 4 Juni 2022 dipukul oknum tak bertanggung jawab hingga luka berat. Babak belur. Luka fisik bisa sembuh seiring waktu. Tetapi trauma kekerasan yang dialami anak saya tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.

Mantan Dirut BRI itu pun berharap agar keadilan bisa ditegakkan dalam kasus yang menimpa anaknya. "Tapi saya percaya keadilan akan berpihak pada kami. Walau bagaimana, hukum perlu ditegakkan," katanya.

Usai dua polisi ditetapkan terlibat penganiayaan, Suprajarto kembali mengunggah #keadilanbagiyoga. Kali ini dia menulis lebih keras dengan huruf kapital. "Apa yang dialami anak saya adalah wujud anarkisme dan premanisme. Bagaimanapun segala bentuk kekerasan tentunya tak bisa kita toleransi. Pengabaian terhadap tindak kekerasan, berarti melanggengkan tindakan serupa. Bukan saatnya kita menutup mata. Ada korban yang membutuhkan keadilan," tegasnya.

"Saatnya hukum bicara tanpa pandang bulu. Karena keadilan di hadapan hukum adalah hak kita semua sebagai warga negara Indonesia. TANPA KECUALI," pungkasnya.

5352