Home Hukum Polres Tegal Ringkus Tiga Pengedar Ribuan Pil Terlarang

Polres Tegal Ringkus Tiga Pengedar Ribuan Pil Terlarang

Slawi, Gatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal, Jawa Tengah mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Tiga orang pengedar diringkus dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.

Tiga pengedar yang ditangkap yakni berinisial MTI (19), DTP (25), dan S (25). Ketiganya dibekuk di Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal.

"Tiga orang tersebut kami tangkap dengan barang bukti hexymer sebanyak 2.375 butir dan tramadol sebanyak 81 butir," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno, Senin (6/06)

Triyatno menjelaskan, pihaknya awalnya mencurigai seseorang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis hexymer pada 22 Mei. Hasil interogasi yang dilakukan terhadap orang tersebut kemudian mengarah pada ketiga pelaku.

"Tiga orang yang selanjutnya ditangkap dari hasil pengembangan tersebut seluruhnya merupakan pengedar,"? ujar dia.

Selain ribuan butir pil haram, kata Triyatno, dari penangkapan tiga pengedar itu juga didapati sejumlah barang bukti lain, di antaranya catatan penjualan, handphone, uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan satu unit sepeda motor.

"Ada juga pack plastik klip sebagai sarana untuk mengecer obat hexymer kepada pembeli," imbuh Triyatno.

Menurut Triyatno, tiga pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider pasal196. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

1135