Home Ekonomi OJK Diminta Investigasi Kredit BNI untuk Perusahaan Batu Bara Sumsel

OJK Diminta Investigasi Kredit BNI untuk Perusahaan Batu Bara Sumsel

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara BG tanpa agunan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, penyaluran kredit tanpa ada agunan oleh bank sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan. Oleh karena itu, OJK sebagai lembaga otoritas keuangan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip itu.

Faisal menegaskan bahwa seyogyanya sebuah bank milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup bijak.

“Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik, jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian,” kata Faisal di Jakarta, Senin (6/6).

Ia menegaskan, hal itu menjadi alasan pengajuan kredit ke bank memiliki beberapa persyaratan yang salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi, dan sebagainya.

Terkait penyaluran kredit oleh Bank BNI, Faisal berharap jangan sampai ada conflict of interest. Pasalnya, hal itu bisa berdampak di kemudian hari jika memang tidak layak dan kredit tersebut bermasalah.

“Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan di BNI yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu ya memang perlu diinvestigasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati mengatakan apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan prinsip perbankan. Agunan sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha serta membayar kewajiban kreditnya.

“Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral, dan Constraint,” kata Anis dikutip dari Parlementaria.

Sehingga apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan perbankan, OJK, maupun aturan lainnya. Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang harus menyelesaikannya permasalahan tersebut.

2020