Home Info KEMNAKER Pesawat Angkat dan Angkut Miliki tingkat risiko Tinggi, Kemnaker Gelar FGD

Pesawat Angkat dan Angkut Miliki tingkat risiko Tinggi, Kemnaker Gelar FGD

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pesawat angkat dan pesawat angkut memiliki tingkat risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang cukup tinggi.

Menurutnya, sering terjadi permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alat maupun kelalaian manusia (human error). Padahal, telah dibuat regulasi yang mengatur tentang permasalahan ini. Mulai dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.

“Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut,” kata Haiyani dalam sambutannya secara virtual di acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, Selasa (7/6).

Ia menegaskan, persoalan K3 menjadi masalah bagi semua pihak. Berbagai macam peraturan telah dibuat mengenai hal ini baik oleh kementerian maupun lembaga terkait.

“Prinsipnya sama, bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terutama pelaku usaha, baik di bidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain. Sehingga kecelakaan kerja bisa diminimalisir.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna juga menyebut bahwa Undang-undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja dan perusahaan. Selain itu, regulasi ini juga mencakup perlindungan orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Perlindungan ketenagakerjaan itu didasarkan pada dua unsur, yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara,” ucap Yuli.