Home Hukum Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polri Sebut Berpotensi Makar

Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polri Sebut Berpotensi Makar

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin berhasil dicokok polisi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dari penangkapan itu, sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial AQB, GZ, DS, dan AS.

Mereka diketahui sempat menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat, nasihat, serta imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6).

Kronologi kejadian itu bermula pada Minggu, 29 Januari 2022 di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Telah terkumpul sedikitnya 40 orang yang akan melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor mencapai 20 kendaraan.

"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Seluruh kegiatan oleh Khilafatul Muslimin dimuat dalam website serta buletin bulanan. Dedi mengisyaratkan hal itu menjadi bukti dan mengarah pada pandangan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara tidak sesuai untuk Indonesia. Hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Perlu kami tegaskan juga, siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.

Dedi mengatakan pihaknya juga mendalami adanya keterlibatan dari AQB atas kegiatan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur. AQB sendiri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh jemaah Khilafatul Muslimin," ucap Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah menebarkan ajakan untuk mengubah ideologi Pancasila, yang menurutnya bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

415