Home Hukum Khilafatul Muslimin Tawarkan Khilafah Pengganti Ideologi

Khilafatul Muslimin Tawarkan Khilafah Pengganti Ideologi

Jakarta, Gatra.com – Pemimpin Tertinggi Organiasi Masyarakat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya di Bandar Lampung pada Selasa pagi (7/6).

“Hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endrza Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (7/6).

Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas Khilafatul Muslimin. Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari konvoi rombangan siarkan khilafah oleh Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu lalu (29/5). Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong.

“Serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah, pemerintahan saat ini yang ada di negara kita,” tutur Zulpan.

Kelompok ini juga disebut menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Berdasarkan pantauan Gatra, Abul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa sore (7/6). Ia masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 Ayat (4) juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.

173