Home Hukum Polda DIY Dipinjami Sultan Ground, Penggunaan Seizin Keraton dan Dapat Perlindungan Hukum

Polda DIY Dipinjami Sultan Ground, Penggunaan Seizin Keraton dan Dapat Perlindungan Hukum

Yogyakarta, Gatra.com - Keraton Yogyakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) DIY menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemanfataan tanah Kasultanan alias Sultan Ground (SG). Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Rabu (8/6) siang di Kompleks Kasatriyan, Keraton Yogyakarta.

Kesepakatan itu disebutkan untuk memberi dukungan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi kebutuhan sarara prasarana. Pada kesempatan tersebut, kerja sama diteken GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Dana Datu Suyasa dan Irjen. (Pol) Asep Suhendar selaku Kapolda DIY.

Tanah Kasultanan tersebut terletak di Wukirharjo, Sleman, seluas 5 hektar, dan Banjarejo, Gunungkidul, 1,7 hektar.

Adapun sebelumnya, kedua belah pihak juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 0245/KHPP/Dulkangidah.VI/ALIP.1955.2022, pada Kamis (2/6). Penandatanganan dilakukan GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dengan Kapolda DIY.

Isi MoU mengatur tentang Pinjam Pakai Tanah Kasultanan yakni Keraton Yogyakarta bertindak sebagai pihak pertama, sementara Polda DIY bertindak sebagai pihak kedua.

Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta KRT Surya Satrianto menuturkan, agenda penandatanganan kerja sama ini digunakan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Di sisi lain, juga mendorong terwujudnya sinergi dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana prasarana Polri serta pelayanan pada masyarakat di wilayah hukum DIY,” ucap dia dalam keterangan tertulis.

Menurut Surya, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pinjam pakai tanah, pemanfataan tanah, dan perlindungan hukum.

Sebelumnya, Polda DIY telah mengajukan permohonan pinjam pakai Tanah Kasultanan kepada Keraton Yogyakarta untuk mendukung tugas operasional Polda DIY dan jajaran untuk dimanfaatkan sebagai sarana dan fasilitas pendukung. Rencananya Polda DIY akan mendiri markas Brigadir Mobile (Brimob) di tanah tersebut.

Atas pengajuan tersebut, Keraton telah memberikan izin kepada Polda DIY atas permintaan izin pinjam pakai tersebut.

“Meskipun demikian, pihak kedua wajib memelihara dan menjaga tanah Kasultanan dan tidak dibenarkan memindahtangankan kepada siapapun dan atau memanfaatkan untuk tujuan lain tanpa seizin Keraton,” imbuhnya.

Setelah izin diberikan, Polda DIY berhak untuk menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang dipinjamkan Kasultanan guna menunjang tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

“Selain itu, Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset tanah Kasultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya dalam rangka penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama,” kata Surya.

Selain itu, menurut dia, biaya yang dikeluarkan atas adanya kesepakatan bersama tersebut akan ditanggung kedua belah pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

120