Home Internasional Thailand Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Lebih dari 4200 Napi Dibebaskan

Thailand Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Lebih dari 4200 Napi Dibebaskan

Bangkok, Gatra.com - Thailand resmi melegalkan tanaman ganja mulai Kamis (9/6) hari ini. Dengan kebijakan ini, masyarakat di sana kini dapat menanam tanaman tersebut.

Komisaris Polisi Nasional dan Deputi Biro Pemberantasan Narkotika (NSB) Thailand, Roy Ingkapairote menyatakan, polisi Thailand tidak akan menangkap siapa pun yang merokok ganja di rumah. Namun, bagi mereka yang merokok di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand telah mengumumkan bahwa ganja tidak akan dianggap sebagai obat terlarang pada 9 Februari 2022 lalu. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, sehingga produksi, impor, ekspor, distribusi, konsumsi, dan kepemilikan ganja di Thailand telah dilegalkan secara resmi.

Kendati demikian, ekstrak minyak ganja yang mengandung lebih dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, tetap dikategorikan sebagai zat kategori 5 dan diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian dan pemberantasan narkotika.

Lebih lanjut, Jenderal Polisi Roy Ingkapairote menyatakan, lebih dari 4.200 tahanan yang kasusnya terkait ganja akan dibebaskan. Kasus ganja yang masih menunggu penyelidikan juga akan dibatalkan. Kemudian, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk penggunaan ganja akan dicabut.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand menyadari bahwa penggunaan ganja yang tidak tepat dapat memicu peningkatan pengguna narkoba. Hal ini disampaikan oleh, Sekretaris Kementerian Thailand, Kiattiphum Wongrajit.

Ganja tidak lagi dikategorikan sebagai narkotika. Orang-orang di Thailand dapat menanamnya secara legal, tetapi mereka perlu memberi tahu pihak berwenang setempat tentang aktivitas penanaman tersebut.

Rancangan Undang-Undang tentang ganja saat ini masih tengah disempurnakan di parlemen Thailand. Rencananya dalam peraturan tersebut, penjualan ganja akan dilarang kepada wanita hamil dan orang di bawah usia 20 tahun.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand (FDA), terdapat 1.181 produk herbal dan obat tradisional yang berbahan baku ganja. Nilai produk berbahan ganja tersebut diprediksi akan mencapai Rp4,2 triliun.

197