Home Hukum Polres Tegal Kota Ringkus Enam Pelaku Curanmor Hingga Penggelapan Uang Ratusan Juta

Polres Tegal Kota Ringkus Enam Pelaku Curanmor Hingga Penggelapan Uang Ratusan Juta

Tegal, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, meringkus enam pelaku kejahatan dengan berbagai modus. Pelaku yang ditangkap di antaranya nekat beraksi di siang bolong.

Enam pelaku tersebut terdiri dari JS alias Asen, MRJ, COP, AM, T, dan AS. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, para pelaku yang ditangkap adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, dan penggelapan dalam jabatan.

"Untuk kasus penggelapan dalam jabatan, tersangka yakni AM, karyawan di PT Mitra Niaga Bahari, Kota Tegal. Kerugian dari kasus ini mencapai Rp600 juta," kata Rahmad saat rilis penungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6).

Rahmad mengungkapkan, modus AM melakukan perbuatannya yaitu menggelapkan uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Uang setoran dari kolektor itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Perusahaan mengetahui perbuatan tersangka setelah dilakukan audit internal karena adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Tegal Kota hingga tersangka berhasil kita tangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.

Pelaku kejahatan lainnya, T, menurut Rahmad yakni melakukan curat di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada 25 April lalu. Saat itu, T masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, T menggondol sejumlah barang berharga di dalam lemari, uang tunai sebesar Rp901 ribu, dan dua buah HP.

"Jadi tersangka masuk ke rumah korban pada siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian saat mau kabur lewat pintu belakang, tersangka berpapasaan dengan korban dan diteriaki maling sehingga akhirnya bisa ditangkap," jelas Rahmad.

Adapun pelaku curanmor yang ditangkap, kata Rahmad, antara lain bermodus pura-pura mengajak mengobrol korbannya. Saat korban lengah, pelaku yang merupakan seorang mahasiswa mengambil kunci kontak sepeda motor di dalam tas yang dibawa korban.

"Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motornya ke luar kota untuk dijual. Tersangka yang berhasil ditangkap berserta barang bukti sepeda motor dijerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Rahmad.

Dari beberapa kasus kejahatan yang diungkap tersebut, Rahmad menyoroti kasus curanmor yang dia sebut masih marak terjadi. Selain upaya kepolisian, dia meminta masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan masing-masing.

"Kita harapkan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk tetap menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Dari beberapa kasus yang kita ungkap ini ada yang terjadi siang hari, jadi masyarakat harus waspada," tutupnya.

1135