Home Hukum Angkut Rokok Haram, Dua Orang Diamankan

Angkut Rokok Haram, Dua Orang Diamankan

Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus lagi-lagi menggagalkan peredaran rokok haram di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (9/6). Hasilnya sebanyak ratusan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita. Selain itu dua orang diamankan dalam penindakan ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, rokok ilegal tersebut didapatkan dari sebuah minibus yang diduga sebagai armada pengangkut.

"Kita hentikan sebuah minibus yang diduga membawa rokok ilegal di Jalan Raya Welahan–Mijen, pada dini hari tadi sekitar jam 00.30 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hasil dari pemeriksaan dan penindakan itu, petugas berhasil menemukan 150 bale yang berisi 300.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Flash Bold tanpa dilekati pita.

Total perkiraan nilai barang rokok illegal yakni sebesar Rp342.000.000 dengan potensi penerimaan negara Rp229.122.000.

Selain menyita barang bukti rokok haram, petugas juga berhasil mengamankan sopir dan kernet mobil. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rokok merupakan barang yang dikenakan Cukai. Adanya Pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik. Sehingga pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal. Mari penuhi ketentuan, agar usaha nyaman," pesannya.

1511