Home Hukum Kejari Malang Serahkan Barbuk dan Titipan Uang Pengganti Rp5,1 Miliar Dua Koruptor

Kejari Malang Serahkan Barbuk dan Titipan Uang Pengganti Rp5,1 Miliar Dua Koruptor

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), telah menyerahkan barang bukti (barbuk) dan titipan uang pengganti dua orang koruptor ke Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (9/6), menyampaikan, penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut berlangsung di Kejari Kabupaten Malang.

Penyerahan barang bukti dan uang titipan yang berlangsung pada Rabu siang kemarin tersebut, lanjut Ketut, terkait terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan dalam perkara Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp5.171.194.000 (Rp5,1 miliar), dan uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472,17 (Rp1 milir) milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto.

“Satu bidang tanah beserta SHM dan uang sebesar Rp100 juta atas nama terpidana Edhowin Farisca Riawan,” ujar Ketut.

Kegiatan penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama terpidana Mochamad Ridho Yunianto.

Kemudian, lanjut Ketut, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama terpidana Edhowin Farisca Riawan.

Penyerahan barang bukti dan titipan uang pengganti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti, S.H. M.H., Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, para kepala seksi dan kepala Sub Bagian Kejari Kabupaten Malang.

“Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya,” kata Ketut.

108