Home Sumbagteng KPK Disebut Mandul, Berani Tetapkan Tersangka Baru?

KPK Disebut Mandul, Berani Tetapkan Tersangka Baru?

Jambi, Gatra.com- Spanduk berisi 'KPK Mandul' terpanjang jelas di pagar kantor Pengadilan Negeri Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (9/6). 
 
Saat hakim pengadilan menggelar sidang terdakwa orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah. Pada kesempatan itu, Zumi Zola hadir sebagai saksi utama

Spanduk di atas sengaja dipasang oleh seorang penggiat antikorupsi, Jamhuri, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK menangani kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 karena berjalan lambat.
 
Menurut Jamhuri, meskipun dalam kasus ini telah banyak yang divonis namun lembaga antirasuah tidak menjelaskan status kalangan legislatif dan eksekutif yang diperiksa dan berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara sudah sangat terang benderang. 

"Apa bedanya mereka dengan yang sudah menyandang status terpidana. Kita minta hukum di KPK betul-betul tegak lurus, jangan seperti menggiring bebek," kata Jamhuri.

Terutama ke para anggota dewan jabat sekarang, Mesran, Luhut Silaban dari PDIP. Tiga dari Gerindra, Budi Yako, M. Khairil, Bustami Yahya. Dua dari PAN, Hasyim Ayub, Agus Rama. 

Dua dari Demokrat, Hasani Hamid, Nurhayati. Dua dari PKS, Rudi Wijaya eks Ketua PKS, Supriyanto. 

PKB, Eka Marlina. Golkar, M Juber. Satu lagi, Rahima sekarang di NasDem. Bahkan ada yang ke DPR RI dari PKB, Sofyan Ali.

"Seharusnya KPK menjelaskan sudah sejauhmana proses mereka, karena ini sudah 5 tahun sejak OTT. Bahkan sebagian besar terpidana sudah bebas tapi yang lain belum tersentuh," jelasnya.

Ironis lagi, ada seorang terperiksa sudah bereuforia kemana-mana mengaku tidak akan tersentuh oleh hukum. Jika memang mereka ini bersih, KPK tolong umumkan. "Kalau ada indikasi keterlibatan tolong dipercepat, tetapkan tersangka segera," ucapnya.

Selain KPK, Jamhuri meminta Gubernur Jambi Al Haris segera mencopot Adi Varial sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, jelas-jelas dalam fakta persidangan mengaku menyetor uang Rp6 miliar untuk menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi.
 
"Ada alasan seorang gubernur menonjobkan dulu, berdasarkan fakta persidangan kemarin, artinya pindahnya Adi Varial dari Kadis PU Muaro Jambi ke Provinsi Jambi karena duit setoran bukan karena prestasi kinerja," tegasnya.

Baca Juga: KPK Beri Sinyal PAW Besar-besaran di DPRD Jambi
351