Home Hukum Gawat! Menjaring Ikan Ini Bisa Dipidana dan Denda Rp250 Juta

Gawat! Menjaring Ikan Ini Bisa Dipidana dan Denda Rp250 Juta

Kebumen, Gatra.com- Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen, Jawa Tengah, gencar melakukan sosialisasi jenis-jenis ikan yang dilindungi. Habitat ikan yang dilindungi itu, kemumgkinan besar ada di perairan wilayah Kabupaten Kebumen.

Polisi mengedukasi nelayan, agar mereka tak salah menangkap ikan. Menangkap ikan yang dilindungi termasuk tindakkan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan pasal pidana.

"Itulah pentingnya mengapa nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi. Jika sudah tahu, maka saat secara tidak sengaja menangkap ikan 'terlarang', agar dilepaskan kembali ke perairan," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Catur, Kamis (9/6).

Polairud melalui regu patrolinya gencar menyambangi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat bersandarnya kapal nelayan yang ada di Kebumen sembari menyosialisasikan jenis-jenis ikan terlarang untuk ditangkap.

"Kemungkinan besar tetap ada ikan yang dilindungi berada di perairan laut Kebumen. Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap," Kata Kasat Polairud Polres Kebimen, AKP Hari Harjanto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.

Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak menangkap atau mengonsumsinya.

Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000.

“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus kita lestarikan,” tutup AKP Hari.

1183