Home Hukum Haryadi Tersangka Suap, Pukat UGM: Pakai Pasal Pencucian Uang dan Jerat Summarecon!

Haryadi Tersangka Suap, Pukat UGM: Pakai Pasal Pencucian Uang dan Jerat Summarecon!

Yogyakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menjerat pihak perusahaan dalam kasus dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman dalam jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6), merespons penangkapan Haryadi.

Wali Kota Yogyakarta 2012 -2022 itu ditangkap KPK di kasus dugaan suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro oleh pengembang Summarecon Agung.

"KPK punya banyak pengalaman mengembangkan dari OTT receh menjadi temuan yang kompleks. Di kasus Bupati Probolinggo dan Kebumen itu dari Rp70 juta. Kasus Fuad Amin di Bangkalan juga tadinya kecil tapi jadi temuan Rp450 miliar," kata Zen sapaan Zaenur.

Ia menjelaskan, kasus-kasus itu terungkap karena penyelidikan KPK menerapkan pasal TPPU. Melalui pengusutan pencucian uang, KPK bisa membongkar aliran dana. "Kita berharap juga bisa menerapkan TPPU di Yogyakarta," tandasnya.

Menurut Zen, KPK gagal dalam pengungkapan kasus korupsi di proyek saluran air hujan pada 2019. Saat itu hanya dijerat tiga orang, yakni pihak swasta selaku pelaksana proyek dan dua jaksa sebagai pengawas proyek. Padahal sejumlah nama di lingkup Pemkot Yogyakarta telah disebut di sidang.

"Kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kasus Mandala Krida (proyek Pemda DIY) juga nggantung. Padahal clear bukti-buktinya. Kasus Haryadi ini juga bisa dikembangkan ke izin-izin lain," ujarnya.

Zen menjelaskan, dari riset Pukat UGM, amat jarang seorang tersangka KPK ditangkap saat menerima suap pada kali pertama. "Mereka menerima suap biasanya sudah kesekian kali karena ini sudah menjadi kebiasaan," ujarnya.

Ia pun menyatakan pihak swasta dalam kasus Haryadi, yakni Summarecon Agung, juga dapat dijerat. KPK telah menetapkan satu tersangka dari perusahaan tersebut.

"Suap ini dilakukan oleh pengurus pasti atas nama korporasi sehingga korporasi harus dimintai tanggungjawab pidana. Tidak hanya pribadi, tapi korporasi. Ini penting untuk efek penjeraan. Summarecon jika cukup alat bukti harus dijadikan tersangka. Ini juga akan menjadi syok terapi untuk swasta," katanya.

Pukat UGM juga meminta KPK menerapkan pencegahan korupsi di Yogyakarta secara sungguh-sungguh.

"Banyak program pencegahan KPK di Jogja tapi tidak terintegrasi. Jangan lip service, tapi perbaiki mindset dan kultur birokrasi," katanya.

99