Home Pendidikan Belum Lunasi Biaya Sekolah, Siswa Muhammadiyah Dilarang Ikut Ujian

Belum Lunasi Biaya Sekolah, Siswa Muhammadiyah Dilarang Ikut Ujian

Bantul, Gatra.com - Sejumlah siswa kelas VII SMP Muhammadiyah Banguntapan, Bantul, tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester oleh pihak sekolah karena belum melunasi uang pembiayaan tahun pertama sekolah.

Atas kejadian itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta menduga ada pelanggaran oleh pengelola sekolah.

Salah satu wali murid, Risyanto, dari Dusun Mondalan, Desa Banguntapan, menyatakan anaknya tidak diperkenankan ikut ujian pada Selasa (7/6) kemarin.

“Hari sebelumnya, Senin (6/6), anak saya tidak boleh ikut simulasi ujian. Kemudian Selasa nekat datang untuk melaksanakan ujian, tapi oleh bagian keuangan tidak diberi kartu. Ya akhirnya pulang saja,” katanya, Jumat (10/6).

Dari rincian pembiayaan yang disepakati di awal tahun, Risyanto mengaku anaknya diminta membayar Rp4,6 juta dan kurang Rp800 ribu. Pada Rabu kemarin, dirinya sempat membayar Rp1 juta, tapi anaknya telanjur enggan ke sekolah karena takut diledek teman-temannya.

Menurutnya, ledekan muncul karena pihak sekolah mengumumkan nama-nama siswa yang belum melunasi pembayaran. Hal ini disesalkan oleh wali murid.

“Soal biaya sebenarnya bisa kita bicarakan. Namun pengumuman itu menjatuhkan mental serta psikis anak. Tadi anak saya sempat dijemput sekolah untuk ujian, tapi dirinya tidak mau,” lanjutnya.

Risyanto mengatakan, sebelum ke ORI pada Rabu (8/6) sempat melapor ke Dinas Pendidikan. Namun laporan itu tidak ditanggapi.

Asistem Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Muhammad Rizki, menyampaikan kedatangannya ke sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi.

“Ini adalah kedatangan kedua kami ke sekolah. Kemarin kami juga datang. Dari laporan, ada lima siswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena belum lunas pembiayaan sekolahnya. Tiga anak sudah ikut, sedangkan dua belum mau,” katanya.

Meski belum menemukan kesimpulan dari klarifikasi ke sekolah dan orang tua, Rizki menyatakan pihak sekolah telah melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012.

“Jelas dalam aturan itu kegiatan pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan biaya, berlaku untuk negeri maupun swasta. Jika dilakukan, berarti melanggar peraturan itu. Dugaannya di situ. Kami belum menyimpulkan. Kami mencoba menelusuri langkah ke depan seperti apa,” jelasnya.

Dari laporan, siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan dilarang ikut ujian karena belum melunasi biaya masuk sekolah Rp 3 juta- Rp4 juta selama satu tahun.

Saat diminta konfirmasi, pihak sekolah enggan berkomentar. Salah satu pegawai meminta kepada jurnalis untuk keluar dari area sekolah dengan alasan siswa sedang ujian.

416