Home Info Kementrian Pemerintah Indonesia dan Malaysia Sukses Merampungkan Kesepakatan Lintas Batas Border Crossing Agree

Pemerintah Indonesia dan Malaysia Sukses Merampungkan Kesepakatan Lintas Batas Border Crossing Agree

Bandung, Gatra.com – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melaksanakan Persidangan Ke-7 Review Border Crossing Agreement pada tanggal 8 – 10 Juni 2022 di Bandung, Indonesia. Perundingan terkait Border Crossing Agreement (BCA) ini mulai dibahas sejak tahun 2009. Persidangan BCA tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari Persidangan Ke-6 tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19 di kedua negara. Persidangan ke 7 tahun 2022 kali ini dihadiri secara fisik oleh kedua negara di mana Indonesia menjadi tuan rumah.

Delegasi Indonesia diketuai oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati, M.Si, dan beranggotakan pejabat dari Kementerian/Lembaga antara lain, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, serta Perwakilan Pemerintah Daerah, yaitu: Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara serta Kepulauan Riau. Adapun Delegasi Kerajaan Malaysia diketuai oleh W. Husbi Bin W. Muhammad yang beranggotakan sekitar 20 orang dari Kementerian dan Lembaga yang menangani kebijakan lintas batas kerajaan Malaysia.

Perjanjian BCA ini merupakan perjanjian yang penting bagi Indonesia dan Malaysia, sebagai landasan para pihak dalam menangani kegiatan lintas batas orang (masyarakat) dan barang di Kawasan Perbatasan kedua negara. Butir-butir perjanjian yang rampung dan disepakati ini selanjutnya akan ditandatangani oleh kedua Menteri Dalam Negeri masing-masing.

Isi perjanjian ini sangat strategis, karena akan menjadi acuan dalam menentukan arah pembangunan Pos Lintas Batas Negara dan rujukan bagi Perjanjian Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia-Malaysia, dalam menangani aktivitas perdagangan lintas batas pada kawasan perbatasan kedua negara.

“Bahwa finalisasi kesepakatan Border Crossing Agreement ini akan menjadi referensi dasar dari perjanjian Border Trade Agreement (BTA) Indonesia-Malaysia. Sampai saat ini, draft Border Trade Agreement belum dapat disahkan, jika pembahasan Perjanjian BCA belum disepakati oleh Kedua Negara,” demikian pernyataan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati, yang juga Ketua Delegasi Perundingan Indonesia dalam sambutan pembukanya.

Persidangan ke-7 BCA ini sangat dinantikan oleh kedua negara terutama Indonesia, guna merampungkan beberapa pending issues dari hasil persidangan sebelumnya terutama terkait dengan pintu masuk/keluar atau entry/exit entry points dan area of access bagi masyarakat di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Disamping draft teks final hasil kesepakatan Border Crossing Agreement kedua negara, terdapat lampiran kesepakatan 15 titik pintu masuk/keluar atau exit/entry points dan area akses di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di mana dokumen tersebut disepakati sebagai ‘Living Document’, sehingga jumlah 15 pintu masuk/keluar tersebut dapat dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan di masa yang akan datang.

Dalam persidangan yang berlangsung secara akrab dan intens ini, dua delegasi telah merampungkan semua pasal yang berada dalam batang tubuh Perjanjian BCA dan lampirannya termasuk daftar pintu masuk/keluar dan area akses di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia (Kalimantan Barat-Sarawak, Kalimantan Utara-Sabah, Kepulauan Riau - Serawak).

Hal ini merupakan keberhasilan diplomasi Tim Perunding Indonesia setelah 13 tahun pembahasan review BCA ini berlangsung. Hal ini tidak lepas dari arahan Dr. Safrizal, ZA, M.Si, selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri kepada Delegasi Indonesia untuk dapat terus mengawal dan segera menuntaskan pembahasan review BCA tersebut untuk kepentingan masyarakat kedua negara.

Adapun rencana penandatangan Review BCA RI-Malaysia oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia direncanakan pelaksanaannya pada tahun 2022 menunggu kesepakatan waktu dari kedua negara, setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri kedua negara.

Pada saat yang sama, kedua negara juga telah berhasil menyelesaikan Border Trade Agreement yang saat ini dalam tahap mencari waktu yang pas untuk penandatanganan oleh kedua Menteri Perdagangan pada tahun 2022.

Dengan begitu, maka pihak Indonesia dan Malaysia telah berhasil mengawinkan dua perjanjian perbatasan antar negara, yaitu Border Crossing Agreement dan Border Trade Agreement.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR