Home Hukum Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag dan Direktur Globalindo soal Ini

Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag dan Direktur Globalindo soal Ini

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), SH, dalam kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (13/6), menyampaikan, SH diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka, yakni TB, T, dan BHL.

Penyidik memeriksa SH soal mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag.

Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi, WH. Dia diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016–2021,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Tersangka teranyar, yakni BHL selaku pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tersangka BHL dalam kasus ini mempunyai sejumlah peran, yakni pada kurun waktu antara tahun 2016–2021, ke-6 korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada almarhm C, ASN Direktorat Ekspor Kemendag RI).

Menurut Ketut, setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C. Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kemenda RI.

Bahwa Sujel yang diurus oleh tersangka BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi,” ujarnya.

Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke-6 korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh ke-6 korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka BHL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BHL telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka BHL melanggar sangkaan Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersanka BHL ini atau melanggar sangkaan ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penetapan BHL, Kejagung menetapkan Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, T, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Dalam kasus ini, peran tersangka T adalah bekerja sama dengan BHL mempersiapkan uang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea (TB).

Tersangka Tahan Banurea adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tersangka Tahan Banurea yang saat ini menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag sejak Februari 2022, tersebut diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta.

Tersangka T memberikan sejumlah uang kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kemendag.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka T juga merupakan orang yang diduga memalsukan sujel di Jl. Pramuka Jakarta. Setelah itu, tersangka T menyerahkan surat yang dipalsukan tersebut kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” katanya.

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

“Ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka T melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka T tersebut atau melanggar sangkaan Kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ulah tersangka T itu atau melanggar sangkaan Ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB).

Tahan Banurea diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tahan Banuere selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017–2018 pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag mempunyai sejumlah peran. Pertama, urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga direktorat. Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017. “Menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ujarnya.

Kedua, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

Tahan Banurea pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018,” katanya.

Kemudian, tersangka Tahan Banurea pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2020–Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai dengan sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” katanya. 

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Tahan Banurea melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuataan tersebut atau melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau melanggar sangkaan Ketiga, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

138